oleh

Jabatan 271 Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022 dan 2023

POSKOTA.CO-Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) tahun 2022 terdapat 101 Kepala Daerah (7 Gubernur, 18 Walikota dan 76 Bupati) Kepala Daerah akan habis pada tahun 2022, dan 170 Kepala Daerah (17 Gubernur, 38 Walikota dan 115 Bupati) berakhir pada tahun 2023.

“Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pengganti definitif para Kepala Daerah baru tersebut akan ditentukan melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, kemarin.

Menurut Prasetyo, kekosongan posisi Kepala Daerah akan diselesaikan dengan pengangkatan penjabat daerah yang akan bertugas hingga terpilihnya Kepala Daerah definitif pada 2024 mendatang. Hal tersebut merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 201 Ayat (10) UU itu menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang diusulkan Mendagri kepada Presiden yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Pengisian penjabat Kepala Daerah diharapkan tidak menjadi alat kepentingan politik bagi segelintir pihak menuju Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Untuk mengisi ratusan penjabat Kepala Daerah mesti dijauhkan dari upaya untuk membangun kekuatan politik menjelang Pemilu 2024.

Ratusan Penjabat  (PJ) Kepala Daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi ‘batalion politik’ yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu tahun 2024.

Penjabat akan memiliki kewenangan penuh seperti Kepala Daerah, sesuai dengan Pasal 201, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan WaliKota bahwa PJ itu kewenangannya penuh. Ada empat jenis pengganti Kepala Daerah yang bisa digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan.

Adapun empat jenis pengganti itu adalah : 1.  Pelaksana harian (Plh), 2.Pejabat sementara (Pjs), 3. Pelaksana tugas (Plt) dan  4. Penjabat (Pj). Plh dan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas dan tidak penuh seperti Kepala Daerah, tetapi Pj dan Plt memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti Kepala Daerah.

Dengan demikian pelaksanaan pemerintahan Daerah akan bisa berjalan sama seperti masih ada Kepala Daerah. Dimana Kekosongan kepala pemerintahan daerah akan dimulai pada waktu dekat ini 12 Mei 2022 hingga 2023 dan puncaknya pemilihan serentak pada akhir 2024.

Ia berharap daerah yang nanti akan dipimpin oleh seorang penjabat tetap berjalan seperti saat dipimpin oleh pejabat definitif. Sebagai wakil rakyat Prasetyo sendiri berharap pelayanan yang diberikan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sehingga suasana tiap daerah yang dipimpin seorang penjabat  tetap kondusif. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *