POSKOTA.CO–Pada Jumat, 1 April 2022 tilang elektronik di ruas jalan tol diberlakukan san belasan kendaraan overspeed di Tol Jakarta yang kena tilang elektronik pada hari pertama penerapan peraturan tersebut.
Tercatat ada 19 kendaraan yang kena tilang elektronik di ruas Tol Dalam Kota, yakni Tol Sedyatmo, Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol JORR Kunciran-Cengkareng. Ada 19 kendaraan yang ditilang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (2/4/2022).
Pihak kepolisian telah memberlakukan tilang elektronik di ruas jalan tol. Namun saat ini baru dua jenis pelanggaran yang ditilang elektronik, yakni pelanggaran batas kecepatan maksimum (overspeed) dan muatan berlebih (overload).
Untuk batas kecepatan maksimum di jalan tol sendiri telah ditentukan, yakni 100 kilometer/jam. Fitur kamera e-TLE akan menangkap kendaraan yang ngegas di atas kecepatan 100 km/jam. “Kami mengimbau masyarakat tetap tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan dan perintah petugas di lapangan,” ujar Kombes Sambodo.
Untuk sementara ada lima titik kamera yang akan menangkap overspeed, sedangkan untuk muatan berlebih diawasi dengan alat weight in motion (WIM). Lima ruas jalan tol terpasang kamera tilang elektronik:
Tol Jakarta-Cikampek
Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
Tol Dalam Kota
Tol Kunciran-Cengkareng
Sedang WIM dipasang di 2 ruas jalan tol:
Tol JORR
Tol Jakarta-Tangerang.(Omi)







Komentar