oleh

Habib Rizieq Dituntut Enam Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor

POSKOTA.CO – Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut enam tahun penjara terkait kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Sementara menantu Habib Rizieq, Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara dalam kasus yang sama. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) menghadirkan Habib Rizieq dan menantunya Muhammad Hanif Alatas serta dr Andi Tatat.

Para terdakwa disangkakan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kali ini masuk pada tahap pembacaan tuntutan dari JPU untuk para terdakwa.

Habib Rizieq oleh JPU dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor terkait Covid-19. Begitu juga terdakwa Hanif Alatas dinyatakan bersalah oleh JPU untuk kasus tes usap RS Ummi Bogor.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Hanif Alatas selama dua tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

JPU meyakini Hanif Alatas melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Hal yang memberatkan kata JPU terdakwa Hanif dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi Covid-19.

Sementara hal yang meringankan di antaranya jaksa menganggap Hanif Alatas masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Hanif Alatas didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi. Hanif menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.

Sebelumnya, terdakwa Rizieq Shihab mengaku dalam persidangan bahwa dirinya memang positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja. (omi/ale)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *