oleh

Disrumkim Depok : Kasus Lahan Rawa untuk Membangun SMPN 35 Depok Sesuai Aturan

DEPOK – Kasus dugaan bancakan uang ganti rugi lahan untuk pembangunan Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 35 Depok di Kelurahan Curug, Cimanggis yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh LSM Gelombang Depok mendapatkan perhatian masyarakat banyak.

“Kalau memang pengadaan lahan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan terlebih Pemkot Depok membeli lahan yang ternyata berbentuk rawa tentunya sangat memprihatinkan dan harus diusut tuntas jajaran KPK,” ujar Umar, warga Cimanggis, Jumat (24/1).

Jelas pembebasan lahan sekitar 4000 M2 dari luas lahan sekitar 7.416 M2 dimiliki Lie Peng Yang dengan nilai sekitar Rp 15,1 miliar dan diterima Ny. Titi Sumiati mantan anggota DPRD Depok yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut sangat mencurigakan atau ada masalah serius kebocoran uang negara. “Jajaran KPK harus turun tangan dalam kasus ini karena laporan tersebut betul adanya,” tuturnya.

Menurut dia, dana sebesar Rp 15,1 milyar yang telah diberikan terkait ganti rugi lahan rawa seluas 4.000 M2 ada dugaan menjadi bancakan bagi sejumlah pejabat Pemkot Depok, anggota DPRD, LSM dan tim terkait lainnya termasuk sebagai modal dalam Pilkada Depok 2024 beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Depok, Dadan Rustandi, dengan tegas menyatakan, silahkan saja masyarakat menilai atau melaporkan kasus tersebut ke KPK.Yang jelas Pemkot Depok membayar ganti rugi lahan itu sudah sesuai aturan bahkan sudah dinilai tim apreisal atau independen termasuk lintas forkopimda Depok.

Ganti Rugi yang Besar

Terkait masalah ganti rugi yang begitu besar, imbuh dia, itu sesuai anggaran yang dimiliki Pemkot Depok untuk mencari lahan membangun SMPN  di Kelurahan Curug dan masyarakat Curug atau Cimanggis juga berharap adanya gedung SMP N di wilayah tersebut.

“Adanya bancakan terhadap dana sisa ganti rugi. Saya sama sekali tidak tahu bahkan ketemu sama pemilik lahan Ny. Titi Sumiati saat pembayaran lahan saja,” ujarnya, yang menambahkan keabsahan tanah  setelah di verifikasi oleh Notaris dan BPN adalah AJB tanah atas nama Titi Sumiati.

Sebelumnya, Ketua LsM Gelombang Depok, Cahyo Putranto, mengatakan dugaan bacakan sisa dana miliaran rupiah terlihat jelas karena lahan rawa sesuai NJOP hanya Rp 1, 3 juta/meter dimark up hingga Rp 3 juta sampai Rp 4 juta/meter dari luas 7.416 M2 yang dibayar hanya luas 4.000 M2 dengan nilai Rp 15.166.000.000 pada Tahun Anggaran (TA) 2024.

“Kami berharap KPK untuk secepatnya menindak manjuti laporan dugaan mark up atau korupsi dana Pemkot Depok yang mencapai miliaran rupiah,” tuturnya. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *