oleh

Besok Mukab VII, KADIN Kabupaten Tangerang

POSKOTA.CO – Muskab VII KADIN Kabupaten Tangerang diagendakan pada Senin (26/12/2022) besok. Kegiatan pemilihan ketua periode 2022-2027 itu dianggap tandingan karena telah digelar pada Oktober kemarin mendaulat Munadi sebagai ketua terpilih.

“Kami sudah melayangkan surat ke Polres Tangerang Selatan agar mempertimbangkan pemberian surat izin Mukab VII besok,” kata Hasan Doni, Wakil Ketua KADIN Kabupaten Tangerang kubu Munadi, Sabtu (24/12/2022).

Hasan menyebutkan, pada Mukab VII kemarin Polres Tangerang Selatan sudah memberikan izin penyelenggaran. Jika muncul surat izin terbaru untuk acara serupa pada lusa dikhawatirkan akan mengganggu kondusifitas Natal dan Tahun Baru 2023.

Hasan bilang, pihaknya melihat bahwa Mukab VII lusa bentukan karateker atas arahan KADIN Banten. “Urgensinya apa untuk Mukab sekarang. Apakah kehikmatan Natal dan Tahun harus ternoda dengan kekisruhan,” sebutnya.

Pengurus KADIN Kabupaten Tangerang kubu Munadi juga telah melayangkan surat ke pusat. KADIN Pusat diminta untuk segera membentuk tim investigasi dalam persoalan Mukab VII yang dianggap provinsi ada pelanggaran.

Surat keputusan karateker, terang Hasan, juga harus ditinjau ulang oleh KADIN Pusat. “(provinsi) jangan terlalu intervensi karena kewenangan Mukab itu di Panpel,” terangnya.

Hasan tegaskan, pihaknya melihat ada asumsi yang mereka tidak pahami. Jadi dari kalimat menimbang huruf A surat KADIN Banten menulis ada pelanggaran, tidak pernah Mukab VII pada Oktober kemarin.

Namun pada poin B sudah ada surat menyurat terkait pelaksanaan Mukab VII. KADIN Kabupaten Tangerang berharap pusat segera mengambilalih roda organisasi secepatnya.

“Kami berharap Kadin pusat untuk segera menyelesaikan masalah Kadin kabupaten dan provinsi,” tegasnya. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *