POSKOTA.CO – Seluruh pengelolaan atau pengusaha yang memiliki apartemen, hotel maupun pusat perbelanjaan besar dilarang menyedot air tanah di lokasi tempat dibangunnya usaha tersebut.
“Pengelolaan tersebut harus berlangganan atau beralih memanfaatkan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Depok untuk menjaga kondisi lingkungan sekitar,” kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono didampingi Dirut PDAM Tirta Asasta Depok M Olik Abdul Holik, Selasa (23/3/2021).
Penyedotan atau pengambilan air tanah untuk kebutuhan apartemen, hotel dan pusat belanja sangat dilarang karena membawa dampak kekeringan bagi warga sekitar terlebih musim kemarau.
Menurut Imam, jika ada warga yang merasa kekeringan dan tidak mendapatkan air tanah secepatnya lapor ke Pemkot Depok terlebih lingkungan mereka berdekatan dengan apartemen, hotel dan pusat belanja.
“Hotel dan apartemen wajib menggunakan air PDAM baik yang sudah berdiri maupun ingin membangun,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Kota Depok Muhammad Olik Abdul Holik menyebutkan, PDAM memiliki program gratis sambungan air untuk mendorong masyarakat terutama hotel, apartemen, pusat belanja dan ruko di Kota Depok dalam memanfaatkan air PDAM Tirta Asasta.
“Hampir semua hotel di Jalan Raya Margonda sudah memasang air dari PDAM Tirta Asasta hanya Hotel Bumi Wiyata dan Kampus Gunadarma,” ujarnya seraya menambahkan, namun mereka sudah diberikan surat arahan dan teguran agar mengikuti aturan yang berlaku di Pemkot Depok. (anton)







Komentar