oleh

Emak-Emak Simpatisan Habib Rizieq Gelar Orasi di Depan Gedung PN Jaktim

POSKOTA.CO – Sejumlah simpatisan Habib Rizieq Shihab terus berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Namun, mereka umumnya emak-emak tertahan di depan pintu gerbang PN Jaktim, Selasa (23/3/2021).

Karena tidak diizinkan masuk, emak-emak akhirnya menggelar orasi yang intinya minta Habib Rizieq dibebas. “Bebaskan Habib Rizieq, bebaskan Habib Rizieq, Allahu Akbar,” teriak emak-emak di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Larangan dan imbauan polisi agar emak-emak tidak berkerumun untuk mengantisipasi penularan Covid-19 tidak dihiraukan. Mereka tetap berkumpul sambil terus berteriak minta Habib Rizieq dibebaskan.

“Kami ingatkan ibu-ibu baik-baik. Kalau tetap terus berkerumun kami tepaksa membubarkan. Jangan sampai menimbulkan klaster baru Covid-19,” kata aparat Polrestro Jakarta Timur dari mobil komando di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rencananya sidang kasus karantina kesehatan terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar secara online dan bisa disaksikan melalui streaming YouTube PN Jakarta Timur.

Dalam kasus ini Habib Rizieq dihadapkan dalam kasus kerumunan di Petamburan disangkakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedang kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan ayat A(2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Sementara kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *