POSKOTA.CO – Dua kendaraan yang terparkir di badan jalan antara Jalan Bunderan Masjid Akbar, Kebon Kosong, Kemayoran dan Kemayoran Gempol (H Ung) Utan Panjang diderek Dinas Perhubungan gabungan Lintas Jaya Kecamatan Kemayoran, Jumat (17/7/2020).
Dua kendaraan tersebut yakni mobil Mitsubishi pick up warna hitam dengan nopol BE 9968 DP, dan mobil Suzuki Swift warna abu-abu dengan nopol B 2744 KBC.
“Sopir mobil pick up tadi ada, mungkin sedang membawa hewan kurban. Tapi kok nggak balik-balik lagi,” ujar Dwi, warga Kecamatan Kemayoran, Jumat (17/7/2020).
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dinas Perhubungan Kecamatan Kemayoran Dapot Togatorop menyatakan, dua kendaraan yang diderek petugas gabungan Lintas Jaya karena terparkir di badan jalan, makanya kami tindak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

“Posisi kedua kendaraan tersebut dalam keadaan ditinggal pemiliknya, spion dilipat dan pemiliknya pasrah karena melanggar peraturan,” ungkap Dapot di lokasi.
Meski begitu, tambah Dapot, petugas gabungan Lintas Jaya yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Kasatpel Dishub Kecamatan Kemayoran langsung menderek dua kendaraan itu.
“Langsung diderek dan selanjutnya dikirim ke IRTI Monas,” jelas Dapot sambil menambahkan, kegiatan penderekan merupakan kegiatan rutin. (van)







Komentar