oleh

Anggota Fraksi Demokrat Tegaskan Penyesuaian Tarif Air Bersih di Jakarta Berdasar Kepgub No 730/2024

JAKARTA – Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali mendapat dukungan dari DPRD terkait kebijakan penyesuaian tarif air bersih. Dukungan itu disuarakan anggota Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim usai menghadiri audiensi DPRD DKJ dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) terkait kenaikan tarif air perpipaan.

“Perlu saya tegaskan Fraksi Demokrat mendukung keputusan gubernur melakukan penyesuaian tarif air yang dikelola PAM Jaya. Kenaikan sudah tak bisa dihindari karena selama 17 tahun tidak pernah naik,” kata Nur Afni di gedung DPRD DKJ, Kamis (20/2).

Menurutnya, penyesuaian tarif  sudah sesuai dengan Kepgub Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang tarif air, dan bertujuan untuk memberikan subsidi kepada warga menengah ke bawah. “PAM Jaya cuma sebagai pelaksana yang ditugaskan Gubernur untuk menaikkan harga tarif. Dari yang tadinya Rp7.000, sekarang minimal Rp12.000. Itu untuk subsidi kepada masyarakat yang sangat menengah ke bawah,” kata Nur Afni.

Menurutnya, keputusan penyesuaian tarif ini sudah melalui perhitungan yang matang dan mempertimbangkan prinsip progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Bahwa tarif air dihitung berdasarkan NJOP suatu kawasan.
Misalnya, harga NJOP di Thamrin dan Jakarta Selatan pasti berbeda. Maka, apartemen di sana dikenakan tarif lebih tinggi,” kata Nur Afni yang juga anggota Komisi B.

Ia menambahkan, jika NJOP suatu properti sudah di atas Rp10 juta, maka tarifnya otomatis masuk kategori progresif. “Masa Thamrin Residence yang kelas mewah masuk kategori K2 alias sangat sederhsna. Saya tinggal di pinggiran Jakarta, lingkungan kumuh, sering kebanjiran. Tapi karena rumah saya 1.000 meter, saya kena Rp 47.000. Jadi memang dihitung berdasarkan properti dan fasilitasnya,” tambahnya.

Nur Afni menegaskan bahwa, kebijakan ini tidak bisa serta-merta dicabut oleh Direktur Utama PAM Jaya. “Kalau Dirut PAM disuruh cabut Ketentuan Pelaksanaan Usaha Penyediaan Air Minum (KPUP) nggak bisa. Itu harus gubernur yang cabut. Kalau PAM tidak menjalankan Kepgub, mereka bisa diperiksa BPK. Ini sudah menjadi aturan,” jelasnya. Diakui Nur Afni bahwa penyesuaian tarif PAM Jaya ini terjadi bersamaan dengan kenaikan pajak dan biaya hidup lainnya sehingga membuat masyarakat semakin terbebani.

“Air itu kebutuhan pokok, jadi wajar kalau masyarakat protes. Tapi kalau ada yang bilang kenaikan sampai 71%, kita tunggu penjelasannya. Benar nggak segitu?,” kata Nur Afni. Sebagai solusi, ia menyarankan masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan air agar tagihan tetap terkendali. Nur Afni juga menyoroti adanya indikasi oknum yang mengomersialkan air PAM Jaya secara ilegal. “Ada permainan oknum yang menjual air PAM, ini jelas pelanggaran,” pungkasnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *