POSKOTA. CO – Tiga orang pelaku salah satunya memiliki id card wartawan liputan hukum dibekuk jajaran Reskrim Polsek Cimanggis setelah memeras B, 55, warga Kec. Tapos, Kota Depok sebesar Rp 10 juta.
“Oknum MB, 39, yang mengaku wartawan dibekuk bersama dua temannya yaitu AD, 40, dan SF, 35, setelah berhasil memeras korbannya B dengan cara memperlihatkan foto korban bersama seorang wanita di sebuah hotel di Bogor yang ada di HP milik pelaku, ” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab, Rabu malam (24/11).
Mereka dibekuk Tim Reskrim Polsek Cimanggis setelah sebelumnya korban mengambil uang dari ATM di sebuah minimarket menggunakan sepeda motor bersama pelaku.
Namun usai menyerahkan uang tersebut ternyata dilihat satu petugas minimarket yang menduga korban menjadi korban hipnotis penjahat serta meminta bantuan juru parkir berteriak minta tolong dan maling hingga pelaku berhasil ditangkap warga sekitar perumahan setempat, katanya yang kemudian melaporkan ke Polsek Cimanggis.
Modus pelaku sebelum menerima uang Rp 10 juta dari korban di ATM, imbuh dia, ke tiga pelaku sebelumnya datang ke rumah korban di daerah Cilangkap, Kec. Tapos dengan memperlihatkan bukti berupa foto di HP milik pelaku, korban sedang bersama seorang wanita di salah satu hotel yang ada di daerah Sentul Kabupaten Bogor.
Kemudian korban mengancam jika tidak memberikan uang foto di HP akan disebar di medianya dan diviralkan di media sosial. “Korban ketakutan meminta agar foto yang disimpan pelaku tentang berdua dengan wanita lain untuk tidak disebarluaskan ke media massa. Namun untuk semua itu pelaku meminta uang sekitar 10 juta kepada korban lalu dikasih,” katanya.
Pihak tin reskrim juga berhasil menyita barang bukti uang tunai, bukti transferan, kartu ID Perdana dan mobil operasional pelaku. “Ke tiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” ujarnya. (anton)







Komentar