JAKARTA–Suami biadap berinisial JPT alias Ance (26) tersangka yang tega membakar istrinya, CAM (24) terancam penjara 20 tahun. Pria residivis itu kini ditahan di Polres Jakarta Timur (Jaktim).
Tersangka JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 20 tahun penjara. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah mereka kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (13/10/2025) pagi. Tersangka yang residivis itu juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.
Tersangka JPT ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Bekasi pada Sabtu (18/10/2025) malam. Tesangka dilaporkan ke Polres Jaktim oleh keluarga korban dengan nomor LP/3839/X/2025/Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sempat menenggak minuman keras sebelum kejadian. Namun polisi tidak percaya dan benar saja hasil tes urine menunjukkan tersangka mengkonsumsi narkoba.
Dikatakan AKP Sri, hasil penyelidikan Unit PPA menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka serta hasil visum. Korban mengalami luka bakar di wajah dan tubuh
Tersangka JPT sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perusakan gerobak bubur ayam pada 2024. Pada 24 April 2024, JPT memesan bubur kepada Udin seharga Rp5.000 di Jatinegara, Jaktim.
Namun JPT menolak membayar ketika ditagih. Korban pun kesal lalu berkata, dia akan memberikan bubur secara cuma-cuma jika pelaku meminta. Kalimat itu membuat JPT marah kemudian merusak gerobak pedagang bubur tersebut menggunakan celurit.(Omi)







Komentar