POSKOTA.CO – Perselisihan antara seorang warga Pluit, Jakarta Utara, Chandra Gunawan, dan seorang warga Cikupa, Tangerang bernama The Tiau Hok terkait sengketa tanah di Jalan Kapuk Indah No 10 RT 2/RW 3 Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara terus berlanjut. Kasus keduanya kini melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Johny Simanjuntak. The Tiau Hok melalui kuasa hukumnya, Iming Tesalonika, melaporkan kasus pembangunan tembok beton yang menutupi akses masuk ke lokasi tanah yang diklaim milik kliennya tersebut ke DPRD DKI.
Alasannya, pembangunan tembok dilakukan secara sepihak oleh Chandra Gunawan dan diduga menabrak peraturan daerah (perda). Apalagi lokasi tersebut, kata Iming, dijadikan tempat pembuangan sampah secara sembarangan. “Kiita memprotes pemda yang tidak menjalankan tugasnya dalam menegakan perda. Jadi intinya itu saja,” ujar Iming kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Pihaknya, lanjut Iming, melaporkan adanya pelanggaran tersebut kepada Johny selaku Anggota DPRD pada tanggal 18 Agustus 2021 kemarin. Namun baru meninjau lokasi pada Senin (25/10/2021) ini. Kehadiran Johny ke lokasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim dari Pemda DKI Jakarta.
“Saya kira Tim PDIP wajib menindaklanjuti keluhan dari warga. Tim PDIP menindaklanjutinya dengan memanggil jajaran instansi yang terkait yang dianggap bertanggung jawab dan berwenang menangani masalah ini,” ujarnya.
Usai meninjau lokasi kata Iming, Johny menanyakan kepada Tim Pemda DKI terkait cor beton tersebut. Anggota DPRD PDIP tersebut mempertanyakan ada apa dengan Pemda DKI. Tapi rupanya dijawab oleh lurah dan camat bahwa mereka tidak tahu keadaan. Mereka tidak pernah tahu lokasi ini,” kata Iming
Salah satu petugas yang bekerja di lokasi tersebut bernama Parno mempertanyakan tudingan Iming yang mengatakan sampah mengganggu warga sekitar. “Bicara soal sampah yang menggangu warga, warga yang mana. Di sini enggak ada warga. Adanya gudang-gudang,” kata Parno.
Sementara Antonius Mon Safendy selaku kuasa hukum dari Chandra Gunawan menyambut baik upaya Johny Simanjuntak yang dengan niat baik memantau lokasi sampah yang berserakan di lokasi milik kliennya. “Sepanjang anggota DPRD itu datang melihat sampah di belakang ini ya, silakan saja ya. Sepanjang tidak memasuki substansi perkara,” ujar Antonius kepada wartawan.
Kalau tumpukan sampah tersebut merasa terganggu, kata Antonius, sejatinya Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta segera mengangkut sampah tersebut demi Jakarta yang bersih dan sehat. “Artinya kalau kemudian sampah ini dianggap mengganggu, kan ada dinas terkait, mau dibersihkan juga ya silakan. Kan kewenangan mereka. Tapi yang pasti bukan kami-lah yang membuang sampah di sini. Seperti itu,” tegasnya.
Namun Antonius mempertanyakan keberadaan pelapor yang merupakan klien dari Iming. Padahal kata Antonius, pelapor bukanlah warga sekitar lokasi penumpukan sampah tersebut.
“Kita harus melihat bahwa pelapor ini bukan warga sekitar, bukan warga yang tinggal di lokasi. Jadi aneh kalau kemudian merasa terganggu. Harusnya yang merasa terganggu adalah orang-orang yang tinggal di sekitar,” tegasnya.
Antonius menegaskan, apabila kliennya melanggar perda seperti yang dituding Iming, seyogianya harus ada surat teguran secara administratif dari pihak terkait. Antonius menduga, laporan kuasa hukum The Tiau Hok perihal pembangunan tembok tersebut hanya merupakan kamuflase.
“Permasalahan sebenarnya adalah perihal sengketa tanah antara klien kami dengan Saudara The Tiau Hok, yang lokasinya berada tidak jauh dari tembok tersebut. Tanah yang dibangun tembok itu bukan jalan umum tetapi tanah milik Chandra Gunawan,” tuturnya.
Sebelumnya, kata Antonius, Julio selaku istri dari The Tiau Hok pada tanggal 22 Mei 2021 dan tanggal 25 Juni 2021 melakukan pengrusakan terhadap tembok tersebut hingga rusak. “Klien telah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Utara atas kasus itu,” katanya.
Perihal sengketa tanah tersebut, kata Antonius, The Tiau Hok telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No B/1205/XI/2019/Dittipidum Mabes Polri. “Pejabat BPN dan Lurah Kapuk Muara yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini akan dilakukan pemberkasan terpisah (displitzing),” tukasnya. (omi)







Komentar