oleh

Sembunyikan Sabu di Dubur, Pelaku Diamankan Bea Cukai Batam

POSKOTA.CO– Kembali Bea Cukai Batam mengamankan seorang pelaku berinisial D (30) saat hendak terbang dari Batam tujuan Surabaya selanjutnya Lombok. Penangkapan Bea Cukai Batam ini bekerjasama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Kabar ini diungkapkan Undani Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatutan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam kepada POSKOTA CO- Senin, (27/2).

Kepada petugas Bea Cukai Batam, lanjut Undani, pelaku D (30) sempat berusaha tidak mengaku ketika dilakukan pemeriksaan awal.

“Pelaku akhirnya mengaku menggunakan narkoba jenis sabu setelah dilakukan wawancara mendalam. Saat dibawa ke rumah sakit terdekat, pelaku mengeluarkan satu bungkus sabu,” terang Undani.

Walau pelaku sudah mengeluarkan satu bungkusan berisi sabu, petugas tetap melakukan pemeriksaan melalui rontgen. “Ditemukanlah satu lagi bungkusan kecil di dalam dubur pelaku. Berat keselurahan sabu sekira 100,7 gram ” tutup Undani.

Untuk pemeriksaan lanjutan, barang bukti dan pelaku diserahkan Petugas Bea Cukai Batam saat itu (10/6) kepada Polisi Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara 20 tahun.(ferry/fs).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *