JAKARTA-Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 memunculkan tersangka baru. Ada sembilan orang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Salah satu tersangka baru dimaksud, yakni Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid. Kesembilan tersangka baru ini diduga melakukan kongkalikong untuk mengeruk uang negara menyebabkan kerugian keuangan negara Rp285 triliun.
Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dikutip, Jumat (10/7/2025). Kesebilan tersangka ini memiliki peran masing-masing.
Riza Chalid yang dijuluki ‘si raja minyak’ sangat terkenal di dunia perminyakan. “Penyidik telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka,” ujar Abdul Qohar.
Hasil penyelidikan diketahui ada tujuh penyimpangan yang dilakukan Riza Chalid dan kawan-kawan. Penyimpangan dimaksud dalam perencanaan dan pengadaan/ekspor minyak mentah. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/impor minyak mentah dan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/ impor BBM.
Selain itu, penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal, enyimpangan dalam pengadaan sewa Terminal BBM (PT OTM), penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite dan penyimpangan penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN di bawah harga dasar.
Untuk mempermulus aksinya, para tersangka membagi tugas masing-masing sehingga penyimpangan berjalan lancar. Tersangka Alfian Nasution bertugas melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina serta menyetujui harga tinggi dalam kontrak.
Lakukan Penunjukan Langsung
Alfian bersama tersangka Hanung Budya melakukan penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum. Keduanya bernegosiasi harga sewa dengan mengakomodasi nilai sewa yang mahal sebesar USD 6,5 per kiloliter. Keduanya juga menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 tahun yang diajukan tersangka Gading Ramadhan Joedo.
Mereka menjual solar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan swasta. Tersangka juga berperan dalam menyusun formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.
Tersangka Hanung Budya bersama Alfian mengakomodasi penawaran dan penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan. Proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas Terminal BBM Merak dan menyetujui harga tinggi dalam kontrak.
Tersangka Toto Nugroho diduga menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat lelang. Tersangka juga menyetujui DMUT/supplier sebagai pemenang, meskipun proses pengadaan tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan.
Tersangka Dwi Sudarsono dan tersangka Sani Dinar Saifuddin dan tersangka Yoki Firnandi melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan hulu Pertamina pada 2021 dengan dalih adanya “excess”.
Padahal minyaknya masih dapat diserap kilang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Saat bersamaan, tersangka Dwi dan bersama tersangka Sani Dinar dan tersangka Yoki melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga lebih mahal.
Tersangka Arif Sukmara bersama tersangka Sani Dinar dan Dimas Werhaspati ersepakat menaikkan nilai sewa kapal sebesar 13% dari harga sebenarnya (Olympic Luna) dari Afrika ke Indonesia. Harga sewa kapal dimark-up dari HPS USD3.765.712 menjadi USD5.000.000.
Tersangka Dwi dan tersangka Agus Purwono mengondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam tender pengadaan time charter di PT Pertamina International Shipping. Tersangka Hasto Wibowo diduga membuat kesepakatan dengan tersangka Martin Haendra Nata dan Edward Corne untuk menunjuk langsung Trafigura Asia Trading Pte.
Tersangka Martin Haendra Nata bersama tersangka Hasto dan tersangka Edward sepakat menunjuk langsung Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dalam pengadaan produk gasoline semester I 2021. Padahal Trafigura tidak terdaftar sebagai mitra/DMUT PT Pertamina Patra Niaga dan seharusnya tidak dapat mengikuti proses pengadaan.
Tersangka Indra Putra bersama tersangka Agus serta Arif Sukmara sepakat melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara coloading menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia agar pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
Sementara tersangka Riza Chalid bersama Hasto, Alfian dan lainnya melakukan persekongkolan dalam penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Modusnya, mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan memasukkan rencana penyewaan terminal. Selain itu menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak dan menyetujui kontrak dengan harga yang tinggi.(Omi/fs)







Komentar