oleh

Sebanyak 34 WBP Dipindah ke Lapas Nusakambangan

POSKOTA.CO-Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur  memindahkan 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Risiko Tinggi. Para WBP dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.

“Sebanyak 34 orang ini semuanya kategori risiko tinggi atau high risk,” kata  Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam siaran pers, Senin (29/11/2021).

Menurut Krismono, pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/rutan. Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11).

Sebelum ke Nusakambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. Para WBP dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, 5 petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun.

Tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar. Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk. “Kemarin sekitar 22.00 WIB, para WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusakambangan,” lanjut Krismono.

Para WBP tersebut berasal dari berbagai lapas/ rutan di Jatim. Diantaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya. Sebanyak 26 diantaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum. Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (22 WBP) dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan (12 WBP).

Pemindahannya, lanjut Krismono berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 – 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 – 1590 Tanggal 22 November 2021. “Kantor Wilayah sebelumnya telah menginvetarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan,” pungkasnya. (nurqomar/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *