oleh

Polres Metro Bekasi Kota  Pulangkan  Sejumlah Remaja Pelaku Tawuran Kepada Orang Tuanya

POSKOTA. CO – Sebanyak 12 pelajar yang sebelumnya ditahan di Polres Metro Bekasi Kota karena di duga akan melakukan aksi tawuran telah dipulangkan ke orang tuanya pada Minggu (6/3/2022) sore.

Ke-12 pelajar tersebut dipulangkan setelah orang tua dan pihak kepolisian membuat surat keterangan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kita buat surat pernyataan di atas matrai dari masing-masing orang tuanya agar para Pelajar itu tidak mengulangi perbuatannya ,” kata Kepala Divisi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari.

Dia mengatakan, ke-12 pelajar itu tidak diproses secara hukum lantaran polisi belum menemukan unsur pidananya. Sebab, belum didapati melakukan tawuran, pun dengan senjata tajam yang diamankan polisi bukan milik ke 12 pelajar tersebut.

“Jadi senjata itu bukan milik ke-12 ini. Milik teman-teman mereka yang kabur saat kita gerebek,” jelas Erna.

Kendati demikian, Erna berharap upaya memberikan surat perjanjian kepada orang tua dapat membuat ke-12 remaja itu jera sehingga tidak melakukan aksi tawuran kembali.

Sebelumnya, para pelajar  di duga akan melakukan aksi tawuran di Rawa Panjang, Bekasi Timur, Kota Bekasi  pada Minggu (6/3/2022) dini hari. (*/adi/ass)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *