oleh

Perkara Pidana Sengketa Rumah sudah Inkrach, Herman Bakal Diadili Lagi

POSKOTA.CO – Herman Yusuf.63,  yang pernah jadi terdakwa dalam kasus sengketa rumah di bilangan Sunter, Jakarta Utara merasa terkejut ketika diketahui dirinya bakal diadili kembali dalam kasus yang sama.

“Ini bagaimana bisa terjadi, perkara saya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach), kok bisa disidangkan kembali? “ katanya usai menghadap Jaksa Dyofa Yudistira yang bakal menjadi Jaksa Penunut Umumnya (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (20/12/2021).

Kepada wartawan, Herman yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media online ini menyebutkan, bagaimana dirinya tidak terkejut. Setelah menghadap penyidik Polres Jakarta Utara, dirinya langsung diserahkan tahap kedua ke kejaksaan.

“Ya, ini jelas Ne bis bin idem (orang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan  yang sama), sebab saya pernah diadili dalam perkara dan pasal yang sama. Dan pada akhirnya dibebaskan pada 11 Juni 2014,” ucapnya sambil menyebutkan hal ini sudah disampaikan kepada jaksanya.

Menurutnya ketika itu atas laporan Suseno Halim, dirinya diadili atas tuduhan Jaksa Fahmi menyerobot rumah di Sunter Bisma, Blok C.13 No. 5 dan melanggar Pasal 167 KUHP dengan Nomor perkara: 1099/Pid.B/2013 /PN.Jkt . Namun kemudian Majelis Hakim diketuai Sucipto dengan anggota Dewa Putu Yusmai Hardi dan Hj.Tanri Muslinda membebaskan terdakwa (Ontslaag Van vervolging) dari segala dakwaan. Jaksa sebelumnya dituntut 9 bulan penjara.

Rupanya pelopor tidak puas, lalu melaporkan kembali ke polisi dalam pasal yang sama dengan nomor laporan, LP.7028/Xll/2018 /Pmj.Dit/Krismum, 20 Desember 2018.

Menyangkut masalah ini, Kuasa Hukum Herman dari Pembela Demokrasi  Indonesia,  Aidi  Jhohan,SH, MH, dan Yona waniaga,SH, menyebutkan hal yang sama yakni Ne bis bin idem, lantaran pelapor dan terlapor serta objek perkaranya juga sama.

“Sepatutnya bila pelapor belum juga puas atas putusan pengadilan, bukan berarti melaporkan terdakwa lagi dengan pasal yang sama. Lebih baik, kan, mengajukan hukum upaya sita jaminan dan eksekusi atas benda yang dianggap miliknya. Namun, ironisnya hak itu tidak dilakukan,” katanya. (fer/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *