JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025. Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (14/2/2026) menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC. Laporan itu terkiat dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”.
Padahal saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor AC. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan dan Alor.
“Salah satu saksi rekan tersangka sendiri. Tiga saksi ahli pidana, ahli Kemendagri dan ahli digital forensik,” ujar Brigjen ungkap Nurul Azizah. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana disangkakan.
Menurutnya, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”. “Penggunaan keterangan palsu berpotensi menimbulkan kerugian.
Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya dan berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor serta mencemarkan nama baik.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dijelaskan Nurul Azizah, pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka pada Kamis (12/2/2026), penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan. “Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif,” tuturnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar.
Senentara hsil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Namun perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Omi/fs)







Komentar