oleh

Pasutri Pelaku Judi Online di Citeureup Bogor Diamankan Polisi

BOGOR – Judi online diungkap Polsek Citeureup. Dari lokasi kejadian, polisi menangkap dua orang pelaku. Salah satunya adalah seorang perempuan.

Polisi mengaku, pengungkapan judi pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 22.00 WIB ini, atas aduan masyarakat. Pelaku judi online dalam pemeriksaan sementara, diketahui sebagai sales/pencari pemain untuk di jadikan member di link situs 889Nation atau link alternatif situs cutt.ly/889Nation.

Dua pelaku berinisial FAA (28) dan YSA (26), ditangkap di Kampung Bojong, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Rumah ini dijadikan tempat bertarung judi online.

Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan mengatakan, pada Jumat (26/4/2024) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah Tarikolot, pihaknya mengamankan dua orang pelaku judi yang diduga suami-istri.

Ketika keduanya dilakukan pemeriksaan, Polsek Citeureup mendapatkan informasi, jika yang berperan sebagai admin slot judi online adalah kedua pelaku. Hasil penyelidikan dan keterangan FAA dan YSA (keduanya berstatus suami-istri), mereka melakukan promosi judi online dengan menggunakan ponsel miliknya.

“Kemudian diakui, bahwa benar kedua pelaku sebagai seles/admin pencari pemain untuk dijadikan member judi online. Kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Citeureup,” kata Kompol Victor, dalam rilis yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (28/4/2024).

Menurut Kapolsek, atas pengakuan kedua pelaku, polisi lalu mengembangkan kasus ini. Didapat hasil, jika judi online dilakukan melalui link situs 889nation dan link alternatif situs Cutt.ly/889nation markasnya berada di negara Kamboja.

Pelaku YAS dan FAA menjadi sales/admin/pencari pemain judi online untuk dijadikan member. Ketika dapat, langsung mengirim ke pusat melalui email. “Kedua pelaku juga berperan untuk mempromosikan templet tentang situs judi online tersebut kepada calon pemain selanjutnya,” ujarnya.

Dari kegiatan yang dilakukan, kedua pelaku mendapatkan keuntungan. Mereka diberi target yang telah ditentukan. Terhadap pemain yang berhasil melakukan deposit dan yang telah menjadi member dengan target 4.500 poin (100 persen) per bulan, pelaku mendapat gaji Rp8 juta plus bonus.

Pasutri ini kepada penyidik mengaku, baru enam bulan menjadi admin judi online. Selama itu, mereka telah mendapatkan gaji pokok plus bonus yang dikirim melalui tranfer ke rekening bank BCA milik FAA.

Pelaku K selaku pengirim uang dari Kamboja ke rekening pelaku FAA, sudah beberapa kali melakukan transfer. Terlihat pada bulan Februari, pelaku telah menerima gaji pokok plus bonus sebesar Rp9,6 juta. Lalu pada bulan Maret sebesar Rp9,4 juta. Sedangkan untuk April ini belum ada kiriman.

Sementara untuk pelaku YAS, pada November 2023 ia menerima gaji pokok dan bonus sebasar Rp2,5 juta. Pada Januari 2024 sebesar Rp8 juta. Pada bulan Februari Rp13 juta dan untuk April belum dapat.

Guna kepentingan proses hukum, polisi meminta keterangan dari RP dan SH sebagai saksi. Barang bukti yang diamankan di antaranya enam ponsel merrk XiaomiI warna hijau, 20 kartu perdana Telkomsel, 20 kartu perdana Axis, 20 kartu perdana Indosat, 20 kartu perdana Tri, dan 20 kartu perdana XL.

Pasutri judi online yang sudah berstatus tersangka ini diancam dengan Pasal 303 Ayat (1) angka 1 KUHP tentang perjudian dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No 1 Tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik. (*/yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *