oleh

Paranormal Palsu Setubuhi Korbannya

POSKOTA.CO – Karyawan swasta yang mengaku paranormal dibekuk polisi, atas aksinya melakukan persetubuhan dengan istri orang.

Tabib palsu MI alias Iwan (35), ditangkap setelah adanya laporan korban yang tak terima disetubuhi. Hasil pemeriksaan, sudah tiga korban yang dilecehkan pelaku.

Aksi terakhir pelaku di Bulaksaga, RT 03/06, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang menghantarkannya menuju sel polisi, setelah melakukan persetubuhan atas korban SR.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Kasie Humas, AKP Ita Puspita Lena, KBO Reskrim, Iptu Budi dalam keterangannya ke wartawan Senin (6/6/2022) di Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong mengatakan, MI yang sudah berstatus tersangka dalam aksinya berpura-pura bisa melakukan pengobatan secara spiritual dengan cara memijit dan menjampi-jampi korban.

Setelah melakukan ritual ini, tersangka meminta korban yang sedang berobat, agar mau mengikuti semua kehendaknya.

“Tersangka minta korban ikuti semua yang ia minta, karena demi pengobatan. Dalil pengobatan inilah, tersangka yang karyawan swasta di BSD Tangerang ini bisa meniduri korban,”kata AKBP Iman.

Menurut Kapolres, korban SR yang mengeluh  sakit pada iga dan kerap kerusupan datang ke warung untuk bertemu tersangka yang ia dengar bisa mengobati sakit.

Kemudian antara tersangka dan korban berangkat menuju rumah korban. Di rumah yang sepi, tersangka mengatakan, jika di tubuh korban banyak hantu.

“Tersangka mengaku paranormal. Korban yang kerap kesurupan lalu mau diobatin. Di rumah korban yang sepi, dukun palsu ini beraksi. Ia melakulan perkosaan atas korban. Katanya ditubuh korban banyak hantu. Lalu korban ditidurin,” kata AKBP Iman.

Paranormal palsu yang memiliki istri ini awalnya memijit badan korban. Setelah di totok dengan jari, tersangka meminta korban membuka baju dan bra.

Tersangka lalu memijit dibagian sensitif korban. Korban menolak dan meronta. Tersangka lalu meminta korban untuk mengambil air wudhu saat mengetahui suami korban pulang.

“Setelah wudhu, korban disuruh bercermin. Didalam kamar tinggal berdua karena suami korban pergi ke air untuk mengambil wudhu jauh, tersangka beraksi. Tersangka menakuti korban dengan mengatakan kulitnya akan terkelupas, jika menolak keinginannya. Kamu akan seperti nenek-nenek jika menolak bersetubuh. Ini persetubuhan bukan napsu tapi ini demi pengobatan,”ujarnya.

Korban lalu didorong tersangka ditempat tidur. Saat itulah, tersangka melakukan persetubuhan.

“Usai melakukan aksi bejadnya, tersangka pergi. Korban menangis ditempat tidur. Korban lalu bercerita ke NS, kakaknya dan R keponakannya. Mereka lalu lapor ke Polres. Kami lakukan penyelidikan dan pelaku kami tangkap,”tegas AKBP Iman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 huruf b jo Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (yopi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *