JAKARTA–Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Sudirman Said datang ke Gedung Bundar Kejagung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bersama rombongan. Mantan menteri itu tampak mengenakan kemeja batik bernuansa hijau. Kepada awak media mantan orang nomor satu di Kementerian ESDM itu mengatakan, dirinya diundang untuk memberikan keterangan.
“Undangan, masih urusan sama Petral itu,” ujarnya. “Iyalah sebagai saksi, sebagai apa lagi,” sambungnya. Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dalam perkara tersebut. Sebelumnya ini pernah diperiksa pada Selasa (23/12/2025) dan Senin (19/1/2026).
Hingga kini Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Tercatat tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketujuh tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015 masing-masing, BBG merupakan Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina. AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014.
Selain itu MLY adalah Senior Trader Petral tahun 2009-2015 dan NRD. Selanjutnya TFK sebagai VP ISC pada PT Pertamina, MRC, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender dan IRW selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.(Omi/fs)







Komentar