oleh

Kuasa Hukum Caleg PDIP Karawang Bantah Kliennya Gelapkan Sejumlah Kendaraan Milik PT WIJ

JAKARTA-Agus Ferryanto, SH., MH. dari Kantor Hukum FENCO LAWYERS/FERRYANTO & CO. (Advocates & Counsellors at Law) selaku kuasa hukum H. Kisro salah satu Caleg PDIP Karawang, menanggapi terkait pemberitaan adanya laporan polisi dari Direktur Utama PT Williams Internasional Jaya (WIJ), Ristiana Achlan. Kliennya  berdasarkan pemberitaan di sejumlah media telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan truk tronton dan Xpander.

“Perlu kami sampaikan, pernyataan kuasa hukum Direktur Utama PT Williams Internasional Jaya (WIJ), Ristiana Achlan terkesan sangat   subyektif karena menyerang klien kami sebagai caleg dari sebuah partai besar,” kata Agus dalam siaran persnya, Senin (16/09/2023).

Menurut Agus, persoalan tersebut terkesan dijadikan konsumsi pemberitaan yang bersifat tendensius. Dia mempertanyakan apa maksud serta tujuan mengangkat persoalan statusnya kliennya sebagai caleg?

Ada kesan status kliennya sebagai caleg sengaja dibesar-besarkan.  Selain itu, pihaknya mengingatkan agar jangan sampai laporan  tersebut justru akan berbalik arah seperti kata pepatah “menepuk air di dulang, terpecik muka sendiri.”

“Klien kami memang  belum bisa menanggapi secara detail persoalan  tersebut. Semua akan disampaikan secara terang benderang di hadapan penyelidik/penyidik jika nantinya ada panggilan resmi,” ujarnya.

Menurut Agus pihaknya  baru buka laporan dan ingin  tahu terlebih dahulu fakta dan bukti apa yang mereka dimiliki pihak Ristiana Achlan. Mereka  berani membuka masalah siapa kliennya dan terkesan menyerang pribadi.

Soal tuduhan menggelapkan truk tronton dan Xpander perlu kliennya pertanyakan. “Tronton dan Xpander yang mana yang mereka laporkan telah digelapkan? Apa bener mobil-mobil itu milik mereka atau malah  milik pihak lain,” katanya.

“Ini perlu kami dapatkan penjelasannya dulu dari pihak yang berwenang, karena kita tidak paham apa inti yang mereka laporkan.”

Agus menyatakan, kliennya saat ini juga sudah menyiapkan dan mencadangkan laporan atas informasi ini. Kalau mereka merasa bisa buka laporan, kliennya pun punya hak yang sama untuk melaporkan mereka atas tindakannya yang sudah menyerang kehormatan pribadi.

“Klien kami juga tidak tinggal diam dengan sikap Direktur Utama PT Williams Internasional Jaya, Ristiana Achlan. Semula dia sudah dibantu oleh klien kami, sekarang malah menyerang kehormatan dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar tersebut. Kita buktikan nanti di pemeriksaan dan kami beberkan fakta-fakta apa yang dilakukannya. Saat ini klien kami masih sekadar menduga-duga saja. Kepastiannya setelah ada panggilan dan pemeriksaan, dan baru klien kami akan beberkan semuanya.”

Sebelumnya Poskotaonline memberitakan bahwa Direktur Utama PT Williams Internasional Jaya, Ristiana Achlan yang diwakili Kuasa Hukumnya ST. LUTHFIANI SH dkk dari Kantor Lawfirm IST & JR Partnerts, melaporkan Caleg DPRD Karawang dari PDIP M. Kisro alias Korin dengan dugaan penggelapan sejumlah  truk tronton dan Mitsubishi Xpander (15/10/2023). (rel/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *