oleh

Komplotan Mafia Sertifikat Tanah di Bogor Digulung Polisi

POSKOTA.CO – Komplotan mafia tanah yang merugikan masyarakat lebih dari 5 milyar rupiah ini dibekuk Satreskrim Polres Bogor. Mafia yang melibatkan orang dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor ini dengan leluasa memainkan dokumen negara untuk tujuan memperkaya diri sendiri.

Melalui penyelidikan yang panjang setelah adanya pengaduan masyarakat, tim Satreskrim Polres Bogor yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menangkap enam orang.

Kelompok mafia tanah ini bahkan mengontrak sebuah rumah di wilayah Cibungbulan, Bogor sebagai markas mereka dalam menjalankan aksi jahatnya.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Kasie Humas, AKP Ita Puspita Lena dan Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas di Aula SS Polres Bogor Senin (1/8/2022) mengatakan, enam pelaku mafia tanah yang dibekuk masing-masing dengan inisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49).

Modus para mafia yakni merekayasa atau merubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan baycline kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

Pada penangkapan ini, selain enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 SHM nomor 7988, 25 buku tanah dan warkah yang sedang dalam proses pelaku AR, uang tunai Rp10 juta,  1 laptop merek Asus,  1 printer merek Epson,  1 botol cairan bayclin, 1 alat pengering rambut merek Miyako, 2 laptop merek Zyrez,  9 HP berbagai merek, 28 berkas bidang tanah, 2 berkas akta jual beli, 105 berkas warkah PTSL tahun 2017, 40 blanko sertifikat rusak, 15 berkas sertifikat yang berkasnya sedang dilengkapi dan 1 berkas yang sedang direvisi.

AKBP Iman menegaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait SHM nomor 7988 yang mengaku tanahnya diwilayah Sukahati, Cibinong, Bogor diduga bermasalah.

Warga pemohon yang kesulitan, lalu mencoba memakai jasa calo dan ternyata berhasil dengan kompensasi harus membayar Rp25 juta hingga Rp70 juta.

“Pemohon bayar didepan Rp10 juta. Setelah sertifikat jadi, mafia ini meminta sisanya. Saat penyerahan sisa ini, tim melakukan penangkapan,”ujarnya.

Pasca penangkapan, tim lalu mengembangkan kasus ini hingga akhirnya ditangkap lagi beberapa orang termasuk DK, aparatur sipil negara Kantah BPN Kabupaten Bogor.

Pelaku AR dan AG yang berperan dalam mencetak sertifikat lengkap dengan hasil ukur dan tanda tangan semua pejabat baik tingkat desa hingga BPN yang dipalsukan lalu merubah data kepemilikan sesuai dengan permuntaan pemohon baru.

“Sertifikat itu asli. Yang palsu itu data dalam sertifikat. Jadi nama pemilik dan tanda tangan pejabat desa itu palsu. Pemohon ajukan di tahun 2022 namun sertifikat keluar tertera tahun 2017. Ini kejahatan,”tegasnya.

Menurut AKBP Iman, sertifikat bisa keluar dengan nama pemohon baru lengkap dengan titik koordinatnya, dikarenakan adanya peran DK, selaku orang dalam BPN.

“1 orang ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok mafia tanah ini dapat mengakses situs BPN karena peran DK.

Modusnya pakai sertifikat yang ada lalu hapus data awal nama pemilik dan masukin data baru pemohon,” ujar AKBP Iman.

Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas menambahkan, dirinya sangat berterimakasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap praktek mafia tanah tersebut. (yopi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *