POSKOTA. CO – Dugaan kasus praktik mafia tambang nikel di Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke Kapolri dan Kadiv Propam oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Dalam surat laporannya, Boyamin menyebut dugaan praktik tersebut dilakukan oleh PT. A dengan modus untuk mengambil secara tidak benar atas saham PT. AP.
Boyamin menyebut PT AP pemegang 85% saham pada PT. CLM, sebuah perusahaan tambang nikel yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Izin Produksi (OP) berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel No: 2/I.03h/PTSP/2018 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nikel, seluas 2660 hektar di Desa Harapan, Lawu Timur, Sulsel.
Bonyamin menyebut awalnya PT. A pada 17 Januari 2019 lalu diduga memperdaya PT. C terlebih dahulu agar bersedia diakuisisi dengan harga sebesar USD 28 juta yang dikemas dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBB). Ia menyebut PT. A lalu memberikan uang muka sebesar USD 2 juta, dengan janji jangka waktu pelunasan selama 6 (enam) buln, setelah selesai dilakukannya uji tuntas.
Tak Ditanggapi
“Setelah tenggang waktu berakhir, berbulan-bulan PT. A tak memberikan sikap. PT. C kemudian bersurat kepada PT. A untuk membuat perjanjian pengakhiran di awal dengan berpesan uang muka sebesar USD 2 juta akan dikembalikan,” katanya. Namun, tambahnya PT. A membisu dan menolak pengembalian uang muka.
“Dalam perkembangannya selanjutnya, alih-alih melunasi sisa pembayaran sebesar USD 26 juta, PT. A malah melaporkan PT. C dan PT. AP ke Bareskrim Polri, Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur, dengan dugaan backing orang kuat di kepolisian yang terindikasi ada dugaan pemberian gratifikasi dalam bentuk saham,” ungkap Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022l)
Menurut temuan MAKI, peristiwa ini sejatinya merupakan dugaan modus “pencaplokan” tambang senilai USD 28 juta.
“Dengan uang sebesar USD 2 juta, namun dapat menguasai 100% tambang. Berkat dugaan backing, pelaku diduga cukup memberdayakan instrumen pelaporan di lembaga kepolisian. Diduga pada tanggal 16 November 2022, PT. CLM dilaporkan ke Polda Sulsel. Hal yang luar biasa pada hari yang sama laporan langsung naik ke tahap penyidikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 November 2022,” sambung Bonyamin.
Sebaliknya, lanjut Bonyamin, ketika PT. C melaporkan pengurus PT. A di Bareskrim Polri sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/0542/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2022 hingga kini belum adanya perkembangan yang signifikan.
“Saya minta Kapolri dan Kadiv Propam turun tangan melakukan penindakan terhadap dugaan oknum backing nakal,” Pungkas Boyamin. (Rel)







Komentar