JAKARTA-Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Aaliyah Massaid di sejumlah akun media sosial kini diusut penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Penyidik masih mencari bukti untuk menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Agustus 2024. “Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana terkait laporna itu,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin (26/8/2024).
Saat ini menurut Kombes Ade Safri, tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Langkah ini dilakukan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Laporan dugaan tindak pidana ini diatur dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.
Dalam pasal itu dimaksudkan, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Sebelumnya, Aaliyah Massaid (22) melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024).
Laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Kasus tersebut kini ditangani Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal saat pelapor sedang berada di rumahnya kawasan Pondok Indah membuka sosial media, yakni Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.
Pelapor tiba tiba menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah. Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid.
Postingan itu membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. Pelapor melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna diproses secara hukum.(Omi/fs)
Komentar