POSKOTA.CO–Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur (Jaktim), Wahono Saputro dijadwalkan besok Selasa (14/3/2023) menjalani klarifikasi yang akan dilakukan KPK. Langkah ini dilakukan KPK terkait asal usul kekayaan yang dimiliki Wahono.
Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan Wahono ke KPK. “Informasi yang kami peroleh besok diagendakan klarifikasi WS pegawai Kemenkeu,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Sebelumnya Tim Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK telah memeriksa laporan kekayaan yang disetorkan Wahono. Asal usul uang hingga aset milik Wahono dinilai tidak wajar akan diklarifikasi pihak KPK.
Dalam kasus ini, nama Wahono ikut terseret soal ketidakwajaran harta kekayaan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Sebab, istri Wahono diketahui punya saham di perusahaan yang sama dengan istri Rafael Alun.
Dikutip dari laman e-lhkpn.kpk.go.id disebutkan, Wahono Saputro memiliki harta kekayaan Rp14.312.289.438. Harta tersebut meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp12,68 miliar yang terdiri atas 10 bidang tanah berlokasi di Jakarta Selatan hingga Kulon Progo, Yogyakarta.
Wahono juga tercatat memiliki aset berupa alat transportasi senilai total Rp930 juta dengan rincian, mobil Honda CRV dan HRV dengan nilai Rp330 juta, serta Toyota Camry tahun 2020 dengan nilai Rp600 juta.
Tak hanya itu, Wahono juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp252 juta, surat berharga Rp88 juta, dan kas atau setara kas sebesar Rp1,67 miliar. Kendati demikian, ia ternyata juga memiliki utang senilai Rp1,51 miliar.(Omi)







Komentar