POSKOTA.CO–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri enam tersangka penyebaran pornografi jaringan internasional. Para tersangka menyebarkan konten pornografi melalu platform website dan aplikasi.
Dari enam tersangka yang ditangkap Bareskrim Polri, dua diantaranya perempuan dan empat pria. Tersangka IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer, R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang. “Ini jaringan internasional asusila dan pornografi online,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (3/2/2023).
Sedang tersangka AAP (25) berperan orang yang mencari rekening atau penadah. J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2. R (28) sebagai Host Live Streamer. Dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer.
Dijelaskan Brigjen Djuhandhani, pengungkapan ini berawal dari maraknya tindakan asusila yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
Aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya. Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan Top Up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.
Para tersangka streamer juga melakukan upaya-upaya dengan memberika siaran online. Mereka dapatkan semacam gift berupa koin mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan pertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya.
Para tersangka dijeral Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) A, B, dan C, UU Nomoe 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan/atau Pasal 36 jo uncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B, dan C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.(Omi/fs)







Komentar