POSKOTA.CO – Sabu seberat 31,552 kilogram dikemas dalam bungkusan bubuk teh merek Guanyinwang asal Malaysia kembali diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Ini merupakan pengungkapan kedua kasus narkoba semasa saya bertugas di sini,” kata Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta Barelang dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Nugroho menjelaskan, petugas mengamankan sabu tersebut saat melintas di Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang Batam menuju Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau. “Saat diperiksa, dari dalam tempat duduk speed boat ditemukan 30 bungkusan berisi narkoba jenis sabu. Keberhasilan ini didukung oleh Satgas Tim Merah Putih Polda Kepri,” ungkapnya.
Lanjut Nugroho, operasi ini berhasil mengamankan EH (40) sebagai tersangka. Kepada polisi, EH mengaku membawa sabu dari Malaysia untuk diberikan kepada Mr X di Tanjung Balai Karimun Kepri.
Mr X masuk dalam daftar pencarian polisi, sementara EH ditahan di Satresnarkoba Polresta Barelang untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya, EH diijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, terancam hukuman penjara seumur hidup. (*/ferry)







Komentar