JAKARTA – Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah DKI Jakarta menilai transformasi PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis memperkuat layanan masyarakat. Selain itu juga menjawab tantangan dalam pemenuhan kebutuhan air perpipaan yang harus tetap mengedepankan kepentingan publik.
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PW Muhammadiyah DKI Jakarta, Ristan Alfino menilai perubahan ini menjadi strategi yang tepat untuk memperkuat kapasitas perusahaan sekaligus memastikan layanan publik tetap menjadi prioritas utama. “Dari aspek kelembagaan, status Perseroda akan membuat PAM Jaya lebih mandiri mengembangkan infrastruktur jaringan air minum dalam menjangkau masyarakat secara lebih luas,” kata Ristan di sebuah acara diskusi di Jakarta, Senin (6/10).
Menurutnya, perubahan ini tidak akan mengurangi tugas PAM Jaya untuk melayani warga Jakarta. Justru sebaliknya, dengan status Perseroda, PAM Jaya harus bekerja lebih keras lagi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik,” tegas Ristan. Ia juga menjelaskan bahwa perubahan status ini bukan berarti PAM Jaya kehilangan jati dirinya sebagai penyedia layanan publik.
Menurutnya, justru dengan fleksibilitas yang lebih besar, PAM Jaya dapat menghadirkan berbagai terobosan yang pada akhirnya kembali kepada kenyamanan warga. “Perubahan ini membuat PAM Jaya harus tumbuh lebih sehat. Namun ujungnya tetap harus mengedepankan pelayanan publik, air minum perpipaan harus bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan kualitas yang sama bagusnya,” tambah Ristan.
Ia menekankan pentingnya bagi PAM Jaya untuk menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan komunikasi. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat langsung bahwa perubahan kelembagaan ini memang untuk memperkuat pelayanan ke warga Jakarta.
“Kuncinya ada pada komitmen. PAM Jaya harus terus berkomitmen menempatkan kepentingan publik di atas segalanya, transformasi menjadi Perseroda akan membawa manfaat besar, baik bagi PAM Jaya maupun bagi warga Jakarta,” tutup Ristan.
Sebagaimana diketahui rencana Gubernur DKI Pramono hendak mengubah status hukum PAM Jaya dalam upaya mendorong BUMD tersebut untuk go public di bursa saham mendapat sikap pro dan kontra dari DPRD DKI. Cukup banyak fraksi yang menolak maupun menerima dengan catatan.
Bahkan kalangan warga kurang mampu dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Concortium (UPC) dan lainnya menggelar demo mendesak DPRD menghentikan raperda tersebut. Alasannya, kalau PAM Jaya sudah masuk bursa saham bakal fokus cari untung sehingga harga air minum jadi mahal dan mencekik leher rakyat miskin. (jo)







Komentar