KUNINGAN – Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) di Desa Cikandang Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mulai melakukan proses penjaringan bakal calon perangkat desa setempat. Hal tersebut ditengarai dengan telah adanya pengumuman pembukaan pendaftaran bagi bakal calon pelamar yang sudah dikeluarkan pihak TP3D kepada publik (masyarakat-red).
Ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM di sekretariatnya, Kamis (27/02/2025), Ketua TP3D Cikandang, Dedi Jarkasih membenarkan, proses pengisian kekosongan jabatan perangkat desa di desanya, sudah dimulai.
“Kami (TP3D-red) telah membuka pendaftaran sejak kemarin, Rabu (26/02/2025) sampai dengan 04 Maret 2025 mendatang, bagi para calon pelamar perangkat desa yang memiliki persyaratan atau kriteria sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,”terang Dedi.
Menurutnya, pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan penjaringan, yang kemudian akan diikuti dengan langkah penyaringan. “Penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa Cikandang ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Pelayanan (Kasipel) dan Kepala Dusun (Kadus) Timur,”ucapnya.
Dijelaskan Dedi, jika dalam proses ini pendaftar melebihi formasi kekosongan yang dibutuhkan, maka akan dilakukan proses seleksi. “Namun jika pendaftar hanya ada satu calon untuk masing-masing jabatan yang kosong, tentu tidak akan ditempuh tahapan seleksi,”ujarnya.
Disebutkan Ketua TP3D, ketika pihaknya telah mendapatkan hasil calon perangkat desa terpilih berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, segera menyampaikan laporan kepada kepala desa, untuk kemudian ditetapkan sebagai perangkat desa melalui Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa Cikandang.
Sebelumnya, secara terpisah ketika ditemui di ruangan kerjanya, Kepala Desa (Kades) Cikandang, Didi Tarsadi mengungkapkan adanya dua jabatan perangkat desa yang kosong. “Kekosongan perangkat desa ini, menyusul karena sebelumnya ada dua perangkat desa yang berhenti,”katanya.
Kades Didi mengemukakan, secara normatif untuk pengisian kekosongan jabatan perangkat desa diatur teknisnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor 31/2025. “Berpedoman terhadap regulasi itu, Kami sebagai Kepala Desa Cikandang telah mengangkat dan menunjuk TP3D untuk kepentingan tugas (pengisian perangkat desa-red) diketuai Pak Dedi Jarkasih,”urainya.
Selaku kepala desa, dirinya berharap agar pihak TP3D dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan lancar. “Kami juga mohon peran serta aktif dari warga masyarakat, supaya kekosongan jabatan perangkat desa segera bisa terisi,”pintanya.
Sebelum mengakhiri pembicaraan, kades yang dinilai supel dengan masyarakat ini juga menginginkan, semoga dapat ditemukan calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan serta kompetensi untuk menjawab kebutuhan organisasi desa nantinya, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat,”pungkasnya. (Cep)







Komentar