POSKOTA. CO – Dijanjikan memperoleh pekerjaan di PT HLN Batam, DT (27) nekat melakukan penipuan tehadao puluhan orang pencari kerja.
Dengan biaya memasukan kerja yang relatif terjangkau, DT pun mampu membuat korbannya terpedaya. Hanya sebesar Rp 1,5 juta, setiap calon pekerja bersedia menyerahkan uang tersebut dengan harapan dapat kerja ke PT HLN Batam. Apalagi korban dijanji bila tidak berhasil dimasukan kerja, uang kembali.
Mulai dari A, F, L dan S menjadi korban, hingga seterusnya mencapai 72 orang terperdaya DT. Semua penerimaan uang menggunakan selembar kwitansi dengan materai 10.000 pada (20/8/21).
Janji seribu janji dari DT tidak kunjung tiba, korban A, F, L dan S pun mendatangi Polsek Sei Beduk membuat laporan polisi.
Unit Reskrim Polsek Sei Beduk dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Doddy Basyir langsung mengamankan DT dari persembunyiaannya dekat kawasan Industri Batam Indo Batam (1/9/21).
Kepada polisi DT mengakui perbuatannya, ia nekat melakukan perbuatannya karena butuh uang, hanya caranya salah, harus menipu dulu baru dapat uang.
“Benar kita mengamankan DT karena menipu puluhan pencari kerja dengan iming-iming bisa masukkan kerja asal memberikan sejumlah uang,” kata Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harapan.
DT masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sei Beduk. Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ferry/bw)







Komentar