POSKOTA.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Bekasi telah menutup aplikasi pembuatan surat keterangan (suket) terhitung mulai Rabu (8/4/2020).
” Ya kita tidak lagi menerbitkan suket karena stok blanko e-KTP dalam keadaan tersedia,” terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi H Hudaya, Kamis (9/4/2020) kepada POSKOTA.co.
Pihak Disdukcapil beberapa bulan lalu memang menerbitkan suket sebagai surat keterangan sementara sambil menunggu pencetakan e-KTP kala itu ketersediaannya memang terbatas.
Kini dengan ketersediaan blanko e-KTP yang mencukupi, semua pemohon tidak lagi menerima suket akan tetapi langsung e-KTP.
Dengan demikian, setiap warga (baru) yang membuat Kartu Keluarga, jika usianya sudah 17 tahun atau sudah menikah, permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) harus juga mendapatkan e-KTP.
Kepada pihak-pihak kecamatan Hudaya telah memberitahukan perihal tersebut. “Jadi tidak ada alasan lagi kepada orang yang mengurus KTP dibilang tidak ada blanko,” terang Hudaya.
Sementara itu menjaga kekosongan blanko e-KTP di 2021 mendatang, Pemkab Bekasi akan memberi hibah Rp3,75 miliar ke Kemendagri untuk pengadaan blanko e-KTP . “Ya kita berjaga-jaga supaya ketersediaan blanko e-KTP selalu tersedia demi pelayanan kepada masyarakat,” terang Hudaya. (agus suzana)







Komentar