oleh

Satgas Covid-19 Subang Akan Tindak Kegiatan Kerumunan Massa di Desa Cibuluh

POSKOTA.CO – Satuan Tugas (Satgas) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang akan segera menindaklanjuti kegiatan kerumunan massa di Desa Cibuluh, Kampung Cibuluh, Tanjung Siang, Kabupaten Subang yang selalu digelar setiap malam Rabu.

Kegiatan yang digelar mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 dinihari dan didatangi orang dari luar kota tersebut, saat ini menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat Desa Cibuluh.

“Dari laporan ini akan kita tindak lanjuti, bagaimanapun juga sesuai aturan pusat dan surat edaran bupati, kegiatan yang mengundang massa dengan berkumpul untuk sementara tidak diperbolehkan,” kata Ketua Harian Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang H Hidayat, Jumat (27/11/2020).

Ditambahkan Hidayat, dalam hal tersebut untuk menindak dan pencegahan agar tidak terjadi kerumunan massa yang berlebihan, untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan satgas kecamatan dan desa, serta pihak penegak perda Covid-19.

Surat Edaran Bupati Subang soal pencegahan Covid-19.

“Sesuai amanat Bupati Subang yang telah mengeluarkan surat No KS 01/3445/Kesra, tentang kerumunan pada aktivitas masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, kami mengimbau masyarakat Subang untuk mematuhi aturan tersebut. Jika masih melakukan berkerumunan, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Saat ini Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Subang merilis pada Kamis (26/11/2020), terjadi penambahan sebanyak enam orang terpapar Covid-19.

Keenam orang itu berasal dari, empat orang dari Kecamatan Subang, satu orang dari Kecamatan Pagaden Barat, dan satu orang dari Kecamatan Patokbeusi. Dengan penambahan tersebut, hingga Kamis (26/11/2020) total kasus terkonfirmasi positif menjadi 520 orang. (hrn)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *