oleh

Puluhan Pedagang dan Pemilik Toko di Subang Terjerat Operasi Penengakan Pelaksanaan PPKM Darurat

POSKOTA.CO – Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) penegakkan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat yang dilaksanakan di Aula alun-alun Kabupaten Subang.

Sidang  dipimpin Jaksa Eksekutor Pengadilan Negeri Subang, Gorga SH dan Panitera oleh Sahroni juga didampingi pihak penyidik dari Kepolisian Resort Subang.

Puluhan pelanggar mulai dari pedagang hingga pemilik toko di wilayah Subang melaksanakan sidang lantaran terjerat operasi penertiban PPKM Darurat.

Mereka yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat  menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan diwajibkan membayar denda hingga ratusan ribu tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Bupati Subang, H. Ruhimat, sidang Tipiring  yang dilakukan bukan masalah tindakannya, tetapi sebagai efek jera bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat.

“Yang paling penting harapan kami betul-betul harus menyayangi  nyawa orang lain bagai mana dengan diterapkannya PPKM Darurat dan mulai hari ini dilaksanakan sidang di tempat masyarakat maupun pesagang betul betul bisa menaati akan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Bupati Subang.(hrn/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *