POSKOTA.CO – Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) penegakkan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat yang dilaksanakan di Aula alun-alun Kabupaten Subang.
Sidang dipimpin Jaksa Eksekutor Pengadilan Negeri Subang, Gorga SH dan Panitera oleh Sahroni juga didampingi pihak penyidik dari Kepolisian Resort Subang.
Puluhan pelanggar mulai dari pedagang hingga pemilik toko di wilayah Subang melaksanakan sidang lantaran terjerat operasi penertiban PPKM Darurat.
Mereka yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan diwajibkan membayar denda hingga ratusan ribu tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Bupati Subang, H. Ruhimat, sidang Tipiring yang dilakukan bukan masalah tindakannya, tetapi sebagai efek jera bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat.
“Yang paling penting harapan kami betul-betul harus menyayangi nyawa orang lain bagai mana dengan diterapkannya PPKM Darurat dan mulai hari ini dilaksanakan sidang di tempat masyarakat maupun pesagang betul betul bisa menaati akan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Bupati Subang.(hrn/fs)







Komentar