oleh

Polresta Barelang Batam Amankan Pelaku Judi Togel dan Gelper

POSKOTA CO-Satreskrim Polresta Barealang berhasil mengamankan para pelaku perjudian di dua tempat terpisah dan waktu berbeda. Aktifitas perjudian  keduanya diamankan dan diungkap pada bulan Agustus 2022.

“Judi gelanggang permainan (gelper) diamankan dari wilayah kecamatan Nongsa di warung Tami ruli Teluk Bakau Batu Besar Kota Batam, ” kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Kapolresta Barelang dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (18/8).

Lanjut Nugroho, ada lima pelaku berhasil diamankan dari lokasi perjudian,  SA,  P,  EP , AZ dan M sebagai pemilik warung.

“Gelper atau gelanggang permainan ini tidak memiliki izin operasional dari Dinas Pariwisata Pemko Batam,  operasionalnya menggunaan transaksi uang tunai, ” ungkap Nugroho.

Sementara untuk penangkapan judi berikutnya, judi togel Hongkong, tepat pada Rabu (17/8), ada dua pelaku diamankan, I dan A, sambung Nugroho.

“Kami berharap, warga Batam yang menemukan adanya kegiatan tindak pidana, seperti perjudian, tolong jangan sungkan memberi informasi kepada polisi, ” pesan Nugroho.

Para pelaku judi yang ketangkap ditahan di Satreskrim Polresta Barelang Batam. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dari pantauan POSKOTA CO- Aktifitas gelanggang permainan (gelper) untuk wilayah Batam yang memiliki izinpun sudah tutup secara bersamaan sejak Jumat, (13/8). Kabar berkembang menyangkut instruksi Kapolri ke semua Polda untuk menyikat semua bentuk usaha perjudian di Indonesia.

Bukanya gelanggang permainan (gelper) di Batam selain membuka lowongan kerja, tentu memberi kontribusi retribusi ke Pemko Batam. Namun tidak dipungkiri dalam pelaksanaannya, meski sudah memiliki izin dari Pemko Batam, ada juga pengusaha nakal yang berani buka lewat jam operasional. (ferry/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *