BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang kepentingan ekonominya terdampak akibat kebijakan penghentian alih fungsi lahan.
Unggahan permohonan maaf ini disampaikan melalui media sosialnya yang dikutip wartawan media ini Kamis (18/12/2025) .
Dalam vidio tersebut, KDM mengatakan, kebijakan larangan pembangunan perumahan itu diterapkan, semata-mata untuk menekan risiko banjir dan longsor disejumlah wilayah Jawa Barat.
“Saya menyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang berbagai kepentingan ekonominya terganggu karena berbagai kebijakan Gubernur Jawa Barat terhadap penghentian alih fungsi lahan yang berpotensi menimbulkan banjir dan longsor,” kata KDM lewat rekaman video.
Mantan anggota DPR RI ini menegaskan, penghentian alih fungsi lahan ini mencakup aktivitas pertanian di kawasan perbukitan dan pegunungan, pembangunan perumahan di wilayah rawan, serta pemanfaatan rawa dan sawah.
Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini menerangkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bencana alam.
“Ini juga dibuat sebagai bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari banjir dan longsor,” tegasnya.
Gubernur dengan penampilan serba putih ini juga menyoroti dampak banjir dan longsor yang kerap dirasakan oleh masyarakat yang tidak terlibat dalam aktivitas perusakan lingkungan.
“Yang paling menyakitkan adalah yang menerima bencana bukan pelaku yang melakukan kegiatan yang menimbulkan bencana,” ungkapnya.
Lebih lanjut politisi partai Gerindra ini mengajak masyarakat Jawa Barat, untuk bersama-sama menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Harmoni lingkungan adalah sebuah keharusan kalau pembangunan ini ingin berjalan seimbang,” kata KDM.
Sebelumnya diberitakan media ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan.
Kebijakan tersebut sebelumnya hanya berlaku di Bandung Raya, tetapi kini diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025. (yopy)







Komentar