POSKOTA.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan Jawa Barat mulai melirik dugaan penggelapan uang negara dalam program perguliran kelompok pada lembaga Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ‘Amanah’ Luragung tahun buku 2022 lalu.
Ditengarai, selain diduga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, publik menilai proses penyaluran dana perguliran dimaksud diduga terdapat unsur penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
Sinyal tersebut diperoleh, dengan munculnya pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Brian Kukuh Mediarto,SH.,ketika ditemui Poskota.co di ruangan kerjanya, Senin (08/05/2023).
Menurut Kasi Intel, pihak kejaksaan tentu menghormati setiap informasi yang disampaikan masyarakat terhadap lembaganya itu, baik yang disuarakan secara langsung dalam bentuk pengaduan atau laporan masyarakat, maupun yang masuk melalui sumber informasi lain.
“Setiap informasi yang sudah kami ketahui tentu akan dilakukan kajian dan analisis,”terangnya.
Mengenai persoalan UPK Luragung juga sama katanya, akan dilakukan kajian serta pendalaman dari informasi yang diterima, baik dari masyarakat maupun dari pemberitaan media yang sudah beredar.
“Untuk saat ini kami tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh, nanti melihat perkembangan selanjutnya,”ucap pria yang pernah bertugas sebagai Kasipidsus Kejari Cianjur ini.
Untuk sekedar diketahui, sebelumnya masyarakat di wilayah Kecamatan Luragung, khususnya di Desa Gunungkarung pada Agustus 2022 lalu, sempat dikagetkan dengan mencuatnya permasalahan keuangan yang melilit RN (inisial) penduduk warga setempat.
Selain diduga bermasalah keuangan dengan sejumlah orang, ternyata salah satu persoalan keuangan yang bersangkutan diketahui terhubung langsung juga dengan dana perguliran kelompok pada lembaga UPK ‘Amanah’ Luragung. Disebut-sebut RN diduga telah menyalahgunakan keuangan dana perguliran kelompok yang notabene merupakan keuangan negara hingga bernilai ratusan juta rupiah.
Sehubungan dana yang diduga disalahgunakan RN bernilai sangat fantastis diperkirakan sampai ratusan juta rupiah, salah seorang tokoh masyarakat di wilayah itu yang meminta identitasnya tidak disebut, saat bertemu Poskota.co sempat menyuarakan pertanyaan, apakah perbuatan RN dalam kasus perguliran dana kelompok itu, memang murni dilakukan seorang diri atau justru ada oknum lainnya yang turut membantu melakukan tindakan tersebut
“Hanya melalui proses hukumlah pertanyaan ini dapat diungkap dan dijawab, sehingga bisa menjadi terang benderang, siapa yang terbukti bersalah dan siapa juga yang harus mempertanggungjawabkan,”ujarnya menegaskan. (Cep/fs)







Komentar