oleh

Kadispar Kepri : Gelper Atau Arena Permainan Masuk Kategori Berusaha Berbasis Risiko

POSKOTA.CO-Penyebutan gelanggang permainan atau biasa disebut gelper kini beralih menjadi arena permainan, begitu juga pengeluaran izin usahanya, tadinya pengurusan izin usaha cukup ditingkat Kabupaten Kota, kini sesuai aturan PP No 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, maka izin usaha diurus ditingkat Pemerintah Provinsi.

Hal ini terungkap dalam penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri Hasfarizal Handra, S.Sos, Kabid Pengawasan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam Fhaisal Isfandi saat menggelar Konferensi Pers Tentang Perizinan Arena Permainan yang ada di Kota Batam bertempat di Le Blanc Meeting Room Lantai 11 Da Vienna Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,  Senin (05/06/2023).

Bukanya arena permainan atau biasa disebut gelper di Batam wilayah Provinsi Kepulauan Riau menjadi topik dalam pertemuan. Dari mulai urusan perizinan arena permainan (gelper) hingga operasional dan jam operasional menjadi  bahan tanya jawab.

“Terkait aturan dan urusan perizinan arena permainan (gelper) sudah kita sosialisasikan sejak 12 Mei 2023. Ada 5 titik lokasi yang sudah kita datangin bersama Polda Kepri, ke 5 nya mengantongi izin yang di keluarkan oleh Dispar Batam. Suai aturan PP No 5 Tahun 2021, kita jelaskan lalu sampaikan aturannya, ” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri Hasfarizal Handra, S.Sos.

Sosialisasi aturan yang dimaksud Hasfarizal Handra diantaranya pelaku usaha arena permainan yang sudah memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Kota sebelum terbitnya PP No 5 Tahun 2021tentang  penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dapat tetap beroperasi, selanjutnya diminta melakukan perubahan data perusahaan melaluii sistem OSSLBH, mengikuti aturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tidak melakukan kegiatan perjudian, melaporkan data mesin serta kegiatan arena permainan kepada Dispar dan Kepolisian, pemutahiran sertifikasi standar usaha dan mengikuti aturan jam operasional. Untuk pembaharuan izin diberikan waktu selama 6 bulan kedepan.

“Jika ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, maka Dispar Provinsi Kepri bersama Polda akan melakukan tindakan, mencabut izin usaha serta proses hukum, ” terang Hasfarizal Handra.

Menanggapi hal ini, Gusti Yennosa biasa dipanggil Oca wartawan I News menanyakan kepada Kadis Pariwisata Kepri, terkait perizinan dan keuntungan dibukanya arena permainan, lalu kenapa selalu diperintahkan buka tutup, apa peran dari Dispar melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selaku yang mengeluarkan izin ?.

“Terkait perizinan lebih jelasnya dapat dibuka sistem OSS, disana terang disebut. Keuntungan dibukanya untuk pemerintah kota Batam, tentu namanya investasi akan menguntungkan, contohnya akan membuka lowongan pekerjaan, ” terang Hasfarizal.

Terkait buka tutup itu, lanjut Hasfarizal, pihaknya tidak pernah memerintahkan pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha untuk tutup.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan patroli rutin ketempat-tempat arena permainan di wilayah Batam, hasilnya belum menemukan adanya kegiatan perjudian.

“Jika ada temuan judi, pihak kita lakukan pengamanan, lengkapi bukti-bukti serta unsurnya, lalu kita lanjutkan ke kejaksaan,” kata Budi Hartono menanggapi wartawan.

Pihak Kejaksaan Negeri Batam, Nuel merespon, setelah melakukan penelitian berkas yang dikirimkan oleh pihak polisi, lengkap dan memenuhi unsur, dapat dilanjutkan ke Pengadilan Negeri. (ferry/fs).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *