oleh

Dugaan Politik Uang oleh Paslon 02 Menjelang PSU Pilkada Barito Utara

BARITO UTARA–Praktik politik uang (money politics) diduga telah dilakukan oleh tim pemenangan Paslon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-Saja) menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Hal ini berdasarkan operasi tangkap tangan yang terjadi di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh, pada 14 Maret 2025 lalu. Setidaknya ada sembilan orang ditangkap, termasuk Bendahara Tim Paslon 02, dan telah diperiksa oleh Polres Barito Utara.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara membenarkan adanya tindak pidana tersebut. Mereka memutuskan untuk meneruskan temuan ini ke tahap penyidikan di Polres Barito Utara.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, mengumpulkan fakta di lapangan, serta menelaah aspek hukum yang berlaku. Dari hasil kajian tersebut, kami memutuskan bahwa temuan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga harus ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa pada Rabu (19/3).

Seperti diketahui, adanya dugaan tindak pindana politik uang ini dilaporkan oleh Malik Muliawan, selaku tim hukum dan advokasi pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada 16 Maret 2025.

Selain itu, mereka juga telah menyerahkan rekomendasi adanya pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Tim Paslon 02 ke Bawaslu Provinsi Kalteng melalui Bawaslu Barito Utara.

“Menurut kami, (laporan kasus tersebut) telah terpenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, rekomendasinya kami akan menyerahkan laporan tersebut untuk ditangani Bawaslu Kalteng, sesuai kewenangannya,” terang Adam.

Sebelumnya, ratusan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1, Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Senin (17/3/2025).

Mereka menuntut Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI – Saja) karena diduga terlibat praktik politik uang. (fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *