ANIMO vaksin warga di mana-mana cukup tinggi. Bahkan hampir setiap minggu atau hari ada kegiatan vaksin yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta. Termasuk partai politik maupun lembaga kemasyarakatan. Warga tidak peduli jenis vaksin yang mau disuntikkan ke tubuhnya, sinovac atau astrazaneca maupun jenis lainnya. Yang penting vaksin.
Tingginya minat warga untuk vaksin dibarengi dengan adanya persyaratan di beberapa tempat. Yang menanyakan sudah vaksin atau belum? Kalau sudah mana sertifikasi nya. Mau ke mal ditanya sertifikat vaksin, mau terbang ditanya sertifikat vaksin, malah ada hal yang terbaru, mau bayar uang kuliah, malah ditanya sudah vaksin atau belum?.
Kondisi demikian akan mendorong warga untuk segera vaksin. Hampir setiap minggu belakangan ini, pihak kelurahan dan RT/RW mengumumkan informasi adanya kegiatan vaksin massal di suatu tempat. Warga pun berduyun-duyun mendatangi tempat itu, dengan membawa persyaratan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan nomor handphone aktif.
Seiring dengan kesadaran warga, disambut lagi dengan adanya serbuan vaksinasi yang dilakukan TNI dan Polri, maka kesadaran warga menjadi paralel dengan kegiatan serbuan vaksin massal tersebut, termasuk juga dalam sebagian kegiatan Kampung Tangguh Jaya (KTJ) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Intinya adalah, warga mengapreasiasi kegiatan vaksin massal tersebut di mana pun digelar.
Hanya saja, warga sudah berbondong-bondong vaksin dengan sukarela dan ikhlas, akan tetapi masih terjadi kendala bersifat teknis, yaitu soal sertifikasi pasca vaksin. Seharusnya, begitu seseorang vaksin di tempat A, maka hari itu juga sudah diterima pemberitahuan via pesan pendek/SMS di HP milik warga yang bersangkutan, Sementara di kartu vaksin hanya tertulis identitas warga, tanggal pelaksanaan vaksin pertama dan rencana waktu vaksin kedua, termasuk jenis vaksin yang digunakan.
Ternyata ada hal penting yang harus diperhatikan, selain skrining kesehatan peserta vaksin, yaitu data peserta vaksin. Karena itu bagian data atau input harus benar-benar cermat dan teliti. Nama, tanggal, bulan dan tahun lahir, NIK dan Nomor HP jangan sampai ada yang salah. Karena bisa saja terjadi data tidak valid, maka berbuntut tidak keluar sertifikat vaksin.
Misal nomor akhir NIK (Nomor Induk Kependudukan) tertera 21, namun tertulis pada data peserta vaksin 31. Faktor ini akan menganggu proses data vaksinasi tahap berikutnya. Sertifikat vaksin tidak keluar di saat dilacak di aplikasi yang ditentukan.
Problematika seperti ini banyak muncul di tengah-tengah masyarakat. Saat pendaftaran vaksin kurang teliti dan valid, akibatnya berdampak kepada sertifikasi. Belajar dari hal ini, hendaknya setiap penyelenggara kegiatan vaksin memberikan titik perhatian kepada skrining (seleksi kesehatan) dan input data.
Pastikan data tersebut sudah benar dan akurat, sekurang-kurangnya data yang diserahkan warga kepada petugas, dicros-chek terlebih dahulu kepada peserta vaksin sebelum disuntik. Termasuk nomor HP yang dicantumkan, apakah nomor tersebut sudah akurat milik peserta atau nomor HP keluarganya?
Karena itu, mari bersatupadu untuk menyukseskan kegiatan vaksinasi, dengan cara melibatkan semua unsur terkait, termasuk peringkat terbawah RT/RW. Karena mereka ini yang selalu menjadi tumpuan emosi warga. Kemudian, sebaiknya ketentuan wajib sertifikasi vaksin pada sejumlah titik layanan publik, tidak lah menjadi syarat mutlak terlebih dahulu, namun ada kelonggaran (dispensasi), sebab tidak menutup kemungkinan warga tersebut sudah vaksin, namun sertifikasinya memang belum muncul.
Terakhir, perlu disikapi dengan maraknya pembuatan kartu vaksin belakangan ini. Apakah hal demikian nyaman dan aman, tidak menimbulkan kerawanan penyalahgunaan data personal dan sebagainya, atau lebih baik pemerintah yang mengeluarkan/mencetak kartu resmi vaksin, sebagaimana halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP)? Kendala lain hendaknya dapat terselesaikan, seperti data error dan sebagainya. Semoga…Wassalam. [syamsir/pensiunan wartawan ibukota]







Komentar