oleh

Terjaring Razia Masker, 11 Warga di Lagoa Dihukum Nyapu Jalan

POSKOTA. CO – Sebanyak 11 orang terjaring petugas gabungan saat operasi tertib masker (tibmask) yang berlangsung di Jalan Menteng Terusan, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jumat (27/11/2020). Belasan orang ini selain mendapat sanksi sosial nyapu juga administrasi.

Kasatpol PP Kelurahan Lagoa, Eka Gunawan menjelaskan, operasi tibmask rutin diadakan setiap pagi dan sore hari di sejumlah lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran. Razia ini dimaksudkan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Operasi tibmask gabungan dengan Satpol PP Kecamatan Koja dan unsur tiga pilar rutin dilakukan setiap sore hari di Jalan Semangka, Jalan Mangga dan jalan raya lainnya yang ramai dengan aktivitas masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, hari ini ada 11 pelanggar yang terjaring dalam operasi tibmask di Jalan Menteng Terusan. Dengan rincian, 10 orang dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan dan satu orang bersedia membayar denda administrasi.

Operasi masker ini dilakukan mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Saat ini, masih pandemi Covid-19 dan DKI Jakarta sedang menerapkan PSBB transisi sehingga ada aturan yang tegas untuk menindak para pelanggar. Kita langsung tindak warga yang tidak pakai masker dengan sanksi yang sudah ditetapkan. Kita berikan mereka pilihan mau membayar denda atau kerja sosial dan kebanyakan para pelanggar memilih untuk menjalani sanksi kerja sosial,” tegas Eka.

Kasatpol PP Kelurahan Lagoa ini juga mengimbau kepada masyarakat Lagoa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“3M itu sangat penting untuk mencegah penularan Covid-19. Setiap beraktivitas harus menerapkan 3M karena itu langkah awal untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari ancaman Covid-19,” pesannya. (wandhy/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *