POSKOTA.CO – Sebanyak 9 orang pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang dinyatakan reaktif Covid 19. Hasil itu diketahui setelah dilakukan swab kepada beberapa pegawai.
Humas PN Serang Uli Purnama membenarkan jika pihaknya telah menerima hasil swab.
“Dari hasil swab dan PCR sebanyak sembilan orang dinyatakan reaktif (Covid-19), ada 2 hakim , 1 staf dan 6 orang pekerja honorer PN Serang”,ujar Uli kepada wartawan, Kamis (27/1/22).
Uli menjelaskan dengan adanya sembilan orang positif Covid 19, PN Serang menerapkan Work From Home (WFH) ke seluruh pegawai. “Kecuali petugas keamanan. Kita juga perketat protokol kesehatan semakin diperketat,” jelasnya.
Untuk WFH sendiri akan di berlakukan hingga hari jumat, apabila nanti masih tidak memungkinkan akan di lakukan perpanjangan melihat situasi dan kondisinya. akibat dari kejadian ini beberapa sidang harus ditunda menunggu hasil berikutnya.
Pengadilan Negeri Serang telah melakukan penyemprotan disinfektan keseluruh sudut ruangan, hal ini dilakukan untuk meminimalisir meluasnya penyebaran covid-19 di area pengadilan.(fatar/sir)







Komentar