JAKARTA – Para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta MPR RI membatalkan jabatan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam sidang tahunan pada Jumat (15/8/2025) nanti. Permintan itu disampaikan Perekat dan TPDI melalui suratnya yang dikirim kepada MPR RI, Selasa (12/8/2025).
Alasannya, jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan buah dari konspirasi jahat yang dilakukan oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat presiden, Anwar Usman, ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Gibran sendiri. “Kami minta MPR RI batalkan jabaran Wakil Presiden Gibran pada sidang tahunan nanti,” kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus, dalam rilis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (12/8/2025).
Langkah ini tindak lanjut dari sejumlah langkah yang telah mereka lakukan sebelumnya. Pada 10 Oktober 2024, Perekat dan TPDI telah menyampaikan surat kepada MPR agar dalam Sidang MPR 20 Oktober 2024 tidak melantik Gibran sebagai wapres. Sebab, proses pencalonannya cacat konstitusi sehingga posisi putra sulung Jokowi itu berhalangan tetap. Namun, MPR tetap melantik Gibran dengan mengabaikan aspirasi rakyat.
Pada 2 Juli 2025, Perekat dan TPDI mendatangi Kantor Wapres untuk menyampaikan somasi kepada Gibran agar mundur dalam tempo 7 hari. Namun Gibran tidak mundur sehingga permasalahan ini harus dibawa ke MPR Sidang tahunan digagendakan untuk mendiskuakifikasi jabatan Wapres Gibran.
Menurut Petrus, tuntutan dimaksud bukan dalam ranah pemakzulan, melainkan ranah pembatalan atau diskualifikasi yang sepenuhnya menjadi wewenang MPR. Langkah ini berdasarkan ketentuan Pasal 427 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akibat pelanggaran konstitusi dan UU dalam proses pencalonan Gibran.
Terkait aspirasi masyarakat ini berada di luar kewenangan MK, KPU, Bawaslu, PTUN, dan DKPP. Di mana seorang calon wakil presiden terpilih ketika berada dalam posisi ‘berhalangan tetap’ menjadi kewenangan MPR untuk tidak melantik atau membatalkan jabatan wakil presiden dalam Sidang MPR.
Dikatakan Petrus Salestinus, alasan konstitusional yang menempatkan posisi Gibran berhalangan tetap. Pertama, terdapat berbagai peristiwa dan fakta hukum yang notoire feiten dalam proses pencalonan Gibran. Saat itu terjadi konspirasi atau persekongkolan jahat antara Presiden, Ketua MK, dan Gibran melalui apa yang disebut dinasti politik dan nepotisme. Faktanya terungkap dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MKMK No. 2, No. 3, No. 4, dan No. 5/ MKMK/L/11/ 2023.
Kedua, konspirasi jahat itu berimplikasi hukum pada Putusan MK No. 90/2023 yang menjadi tidak sah, Anwar Usman dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan hakim konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa teguran oleh MKMK. Sebab, terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Ketiga, tujuh Komisioner KPU dijatuhi sanksi administratif berdasarkan Putusan DKPP No. 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Sebab, menerima dan menetapkan Gibran sebagai cawapres sebelum Peraturan KPU yang mengatur batas usia minimum 40 tahun diubah.
Keempat, terdapat fakta hukum yang tidak terbantahkan, yakni dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan yang dilarang oleh UU yang diciptakan oleh Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran. Akibatnya telah menimbulkan suatu kondisi di mana MK berada dalam cengkeraman dan belenggu dinasti politik dan nepotisme dengan segala akibat hukumnya. Akibatnya sembilan hakim MK terbelenggu nalar dan memiliki konflik kepentingan dalam proses perkara No. 90/2023.
Kelima, kasus Fufufafa yang dituduhkan kepada Gibran dan menjadi viral di tengah masyarakat. Kasus ini perlu mendapat perhatian MPR karena menyangkut perilaku, tabiat, kejujuran dan integritas seorang pejabat publik dengan jabatan wapres. Namun hingga saat ini dibiarkan oleh semua lembaga penegak hukum untuk dilakukan proses hukum.
“Dalam kondisi di mana MK dan lembaga penegak hukum lainnya tidak lagi merdeka, maka MPR sebagai satu-satunya lembaga negara dengan kewenangan tertinggi, memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi jabatan Wapres Gibran,” tegas Petrus. (*/omi)







Komentar