POSKOTA.CO – Satuan Kepolisian Pamong Praja kembali melakukan razia penertiban di beberapa tempat hiburan malam (THM) yang bandel saat bulan suci Ramadhan.
Razia itu dilakukan di Ruko Thamrin di kawasan Lipo Cikarang pada Sabtu (16/4/22).
Dengan tegas pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi langsung menyegel satu persatu tempat hiburan tersebut. Tercatat 21 THM di lakukan penyegelan.
Ironisnya, penyegelan tersebut tidak berjalan dengan mulus, kericuhan sempat terjadi oknum keamanan tidak terima tempat hiburan malam tempat dirinya bekerja di segel petugas.
Kericuhan tersebut semakin memanas hampir penyegelan oknum keamanan tersebut meminta petugas untuk menyegel seluruh THM yang berada di wilayah tersebut dan juga berada di wilayah lainnya.
Windy Mauly, selaku Kasie Wasdal Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi memaparkan,masih terdapat beberapa THM yang berada di ruko Thamrin, yang masih membandel membuka saat bulan Suci Ramadhan.
Padahal,kata dia, dalam peraturan itu sendiri jelas pada saat Bulan Ramadhan THM dilarang untuk melakukan aktivitasnya.
“hampir semua hari ini kita lakukan penyegelan baik di kawasan Ruko Thamrin, maupun tempat lainnya seperti Grend Surya yang berada di samping pintu tol Cikarang barat maupun beberapa tempat lainnya,”ujarnya kepada media, Sabtu (16/4/2022).
Dirinya mengatakan, bahwa dalam operasional yang dilakukan saat ini tidak tebang pilih terhadap THM yang masih tidak mematuhi peraturan Pemda Kabupaten Bekasi.
“kami tidak tembang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah dengan di larangnya pemilik tempat hiburan malam, membuka usahanya di bulan suci ramadhan,” tegasnya.(*/adi)







Komentar