oleh

Penanganan Hukum Lebih Fokus, LQ Indonesia Usul Kewenangan Penyidikan Dialihkan ke Kejaksaan

POSKOTA.CO – Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm mengusulkan kepada pemerintah agar tugas penyidikan dialuhkan kepada Kejaksaan agar penanganan hukum di Indonesia lebih fokus. Sebaliknya, aparat Kepolisian juga akan lebih fokus dalam pengamanan dan pelayanan masyarakat serta penyelidikan.

“Seharusnya tugas Kepolisian, ada pada penahanan, penangkapan dan penyelidikan sebuah kasus. Adapun tahap penyidikan seharusnya diserahkan saja kepada Kejaksaan,” ujar Ketua LQ Indonesia Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA di Jakarta, Jumat (8/4). Di negara-negara maju juga seperti itu, katanya, bahwa penyidikan merupakan kewenangan Kejaksaan.

“Sesuai bidang ilmu yang dikuasai, Kejaksaan lebih mampu menangani penyidikan serta nantinya jaksa pula yang harus mempertahankan dalil dan dakwaan di pengadilan,” kata Alvin. Seharusnya tugas jaksa dalam penyidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk nantinya dapat dilakukan penuntutan.

Alvin menilai banyak kasus tidak bisa dilimpahkan ke Kejaksaan karena Jaksa tidak sependapat dengan Kepolisian. “Bahkan sering kali tersangka sudah ditahan, namun kasus tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan,” ungkap Alvin alumni S1 di University of California, Berkeley.

Selain beda pendidikan dan ilmu para penyidik yang kadang bukan lulusan sarjana hukum, juga penyidik sering kali terbentur faktor konflik kepentingan sehingga kasus yang seharusnya bisa lanjut dihentikan dalam penyidikan dan sebaliknya. “Untuk meraih ini, harus di buat legal standing dalam Undang-Undang yang memperbolehkan Jaksa menangani perkara Pidum dan Pidsus agar maksimal. Saya yakin dengan fokus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tanpa harus melakukan penyidikan, tugas Kepolisian sudah sejalan dengan Pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Alvin menilai polisi selaku penyidik banyak yang tidak menguasai tentang repo, options dan instrumen perbankan. “Karena kebanyakan penyidik bukan SH melainkan Sarjana Ilmu Kepolisian, SIK. Sehingga mereka tidak paham harus bagaimana, disinilah tidak efektifnya proses penyidikan yang berujung pada lepasnya terdakwa dan tidak maksimalnya proses penyitaan dan penuntutan,” tandas Alvin.

Alvin berharap, nantinya Negara bisa memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan agar SDM Kejaksaan ditambah supaya mampu menangani kewenangan penyidikan di seluruh wilayah Indonesia. “Di Amerika dan negara maju lainnya, juga kewenangan penyidikan ada di Kejaksaan atau District Attorney,” pungkasnya. (eli/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *