POSKOTA.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tertibkan pelanggaran pemanfaatan ruang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane. Pasalnya, kawasan tersebut dimanfaatkan untuk mengelola sampah. Penertiban dilakukan dengan melakukan pemasangan segel serta papan peringatan di beberapa titik lokasi di seberang TPA Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang.
Kasubdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Wilayah Jawa-Bali Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Stefanus E Pramuji mengatakan, penyegelan dilakukan untuk penertiban pemanfaatan ruang DAS Cisadane. “Kami fasilitasi penertiban pemanfaatan ruang itu berusaha untuk menguatkan pemda, untuk melakukan kegiatan penegakan hukum di bidang penataan ruang terutama di bidang pemanfatannya,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (9/11/2021).
Stefanus menjelaskan, DAS Cisadane tepatnya di Neglasari terdapat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2012 tentang RT-RW yang telah diubah No 6 Tahun 2019 bahwa seharusnya sepadan sungai ukuran 20 meter tidak boleh dilakukan pemanfaatan, tetapi ternyata dilakukan pemanfaatan. “Nah ini kejadiannya mereka memanfaatkan dengan kegiatan pengolaan sampah,” jelasnya.
Stefanus menyebut, sudah bertahun-tahun warga melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tersebut untuk pengelolaan sampah. Sehingga, dengan peringatan yang dilakukan, warga harus menghentikan kegiatan pengelolaan sampah ini. Sebab, jika tetap dilanjutkan bisa dikenakan sanksi. “Ada sanksinya. Nah, jadi gini sanksi administrasi dalam pemanfaatan ruang itu ada sembilan sanksi. Pertama kita lakukan peringatan tertulis, kemudian penghentian sementara, kemudian pemberhentian pelayanan umum. Ya saya harap tidak ada listrik yang masuk di sini lah. Ini enggak tahu ada listrik enggak. Nah itu kewenangannya pemerintah semua yang harus melakukan, kabupaten atau kota Tangerang yang harus lakukan sembilan sanksi administrasi itu, ada mekanismenya,” paparnya.
Stefanus berharap, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Tangerang serius menangani masalah ketidaksesuaian pemanfaatan ruang DAS Cisadane ini. “Nah kita menguatkan aja ‘loh ini kok belum ditindak’ ternyata mereka sudah berinisiatif pemerintah daerah, tapi enggak bisa sewaktu-waktu, karena biayanya juga enggak sedikit ini. Mengolah sampah dan menghilangkan sedemikian rupanya yang sudah bertahun-tahun. Jadi kita berikan sanksi tertulis untuk pertama,” imbuhnya. (imam)







Komentar