POSKOTA. CO – Jajaran kejaksaan negeri (Kejari) Depok telah menyiapkan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan terhadap korban anggota TNI Sertu Yorhan Lopo, warga Cimanggis yang dilakukan Adam Y. Sesfao alias Ivan, 28, warga Pasar Minggu hari Kamis pagi (23/9) di lahan kosong RT 04 RW 05, Jl. Petombak, Kel. Harjamukti, Cimanggis.
“Kami telah menyiapkan tiga JPU yang profesional yaitu Alfa Dera, S.H,M.H, Adhi Prasetya Handono, S.H dan A.B Ramdhan, S.H berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/ ditandatangani Kajari Depok Sri Kuncoro, ” kata Kajari Depok Sri Kuncoro yang disampaikan Kasie Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu, Jumat (1/10/2021).
Penunjukan tiga JPU itu setelah Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P16) dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Metro Kota Depok Nomor : B/286/IX/RES.1.7/2021/Reskrim terkait Penyidikan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dengan korban atas nama Yorhan Lopo (anggota TNI) dan Adam Y. Sesfao (sipil).
Namun, imbuh dia, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut, nanti Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap Tersangka berdasarkan pasal 14 undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Penuntut umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu,mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) Kuhap , dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik, memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik. (anton/sir)







Komentar