oleh

Kasatpol PP Jakpus: Kalau Tidak Ada Pandemi Covid, Pasti Kami Bongkar

POSKOTA.CO – Beda dengan wilayah lain. Usulan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) pembangunan bermasalah alias melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Jakarta lain, jumlahnya mencapai ratusan usulan bangunan bermasalah yang akan dieksekusi bongkar bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ironisnya, khusus di wilayah Jakarta Pusat, Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat pada tahun 2020 ini hanya mendorong 52 usulan bangunan melanggar ke petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat untuk dieksekusi penindakan pembongkaran.

Sementara itu, Bernard Tambunan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat saat dikonfirmasi POSKOTA.CO, di kantornya, Selasa (8/12/2010) sore membenarkan bahwa, pihaknya pada tahun 2020 ini hanya menerima usulan Rekomtek pembongkaran bangunan dari Sudin CKTRP Jakarta Pusat terhitung ada 52 usulan, baik itu pembangunan non rumah tinggal dan rumah tinggal dari bulan Januari hingga bulan Desember 2020.

Rinciannya kata Bernard Tambunan yaitu, pada bulan Januari – Februari ada 9 usulan. Sedangkan, bulan Maret dan April tidak ada usulan, karena ada wabah pandemi Covid 19.

“Nah, pada bulan Mei, usulan masuk 5 Rekomtek. Selanjutnya, pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, setiap bulannya masuk usulan tapi anggaran pembongkaran tidak turun-turun karena, seluruh petugas Satpol PP DKI dipusatkan untuk melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubermur (Pergub) tentang penanganan Covid 19,” ungkap Bernard.

Lanjut, mantan Wakil Camat Cempaka Putih ini menjelaskan, pada bulan November anggaran pembongkaran turun alias cair. “Ketika dicek petugas Satpol PP di lapangan banyak pembangunan yang diusulkan Rekomtek Sudin CKTRP Jakarta Pusat sudah selesai dibangun oleh pemborong maupun pemilik bangunan,” jelasnya.

Meski begitu, sambung Bermard untuk mengeksekusi usulan ini, Satpol PP saat ini sedang meneliti dan mengurut data usulan mana saja yang menjadi prioritas misalnya, seperti pembongkaran bangunan di wilayah Menteng karena masuk pengaduan langsung ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Aneis Rasyid Baswedan, makanya langsung dibongkar tiga bangunan di wilayah tersebut.

“Kalau tidak ada wabah pandemi Covid 19, pasti kami bongkar semua bangunan bermasalah yang diusulkan Sudin CKTRP Jakarta Pusat,” tegasnya.

Bernard juga mengajak agar publik dan lapisan masyarakat yang berkepentingan soal pembangunan bermasalah alias melanggar IMB, harusnya cerdas bahwa pengawasan pembangunan dari saat pertama barun dibangun hingga selesai pengawasannya merupakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) jajaran Sudin CKTRP Jakarta Pusat.

“Petugas Satpol PP Jakarta Pusat hanya sebagai menerima usulan Rekomtek bangunan dari Sudin CKTRP Jakarta Pusat. Terhitung di tahun ini hanya 52 bangunan,” terangnya.

Di tempat terpisah, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat, Budiman sebelumnya seringkali mengkritik pedas tentang tupoksi pengawasan bangunan melanggar oleh petugas CKTRP di tingkat kecamatan maupun Sudin CKTRP Jakarta Pusat sering kali lalai dalam menindak pembangunan bermasalah.

“Saya sudah mengingatkan pak Gubernur Anies untuk mengganti seluruh jajaran petugas CKTRP karena tidak menjalankan Tupoksi. Contohnya, plang segel merah yang terpasang di lokasi pembangunan bermasalah di Jalan Pintu Air V Pasar Baru, Sawah Besar berbulan-bulan hanya jadi pajangan saja dan dibiarkan CKTRP Jakarta Pusat,” tegasnya. (van/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *