oleh

Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Dipanggil KPK

POSKOTA.CO-Direktur Operasi dan Produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk I Dewa Wirantaya dipanggil KPK, Jumat (17/6/2022). Dia akan diminta keterangannya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam dan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya pada Kamis (16/6/2022). Kedua saksi itu, yakni General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam Purwanto dan Legal Counsel Division Head PT Antam Wisnu Danandi. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama saksi I Dewa Wirantaya, Direktur Operasi dan Produksi PT Antam,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/6/2022).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa dua saksi lainnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6), yakni General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam Purwanto dan Legal Counsel Division Head PT Antam Wisnu Danandi.

KPK mengonfirmasi keduanya mengenai proses dan tahapan kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado terkait pengolahan anoda logam di tahun 2017.

Sejauh ini belum dijelaskan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pimpinan KPK saat ini menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Tim penyidik hingga kini masih terus mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut. KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Barang bukti yang telah disita tersebut, antara lain, berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut. Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. Atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *