oleh

Dipungut Uang Muka Rp20 Juta, Pedagang Kaki-5 Ngadu ke DPRD Kota Bogor

POSKOTA. CO – Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata menerima pengaduan pedagang Kaki-5 Blok F Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor. Saat bersama wakil rakyat ini, para pedagang menolak dipungut uang muka Rp20 juta oleh PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ).

Pertemuan para PKL dengan wakil Ketua DPRD ini, berlangsung diruang pertemuan gedung dewan yang berlokasi di Jalan Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Setelah menerima wakil pedagang Kak-5, politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini menerima perwakilan PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) yang dipimpin Muzakir dan Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Bogor, Samson Purba.

Pertemuan di ruang rapat dengan Komisi II, DPRD Kota Bogor ini, kembali Dadang Iskandar mengingatkan agar jangan membebani pedagang Kaki-5 dengan uang muka sewa pasar yang nilainya mencapai puluhan juta.

“Soal uang muka atau DP sebesar Rp20 juta yang harus dibayar PKL Nyi Raja Permas bila masuk kios di Blok F Pasar kebon Kembang Kota Bogor, masih jadi bahasan. Koordinator Komisi II DPRD kota Bogor dan saya ikut hadir di rapat dengar pendapat,”kata Dadang Iskandar Danubrata.

Menurut politisi banteng moncong putih ini, RDP yang dipimpin Lusi, anggota DPRD. Pada pertemuan ini, pihaknya kembali menyoroti kebijakan anak buah Bima Arya dan Dedie Rachim terkait uang muka yang dinilainya bukan memberi solusi penataan pada masa pandemi Covid-19. Tapi, malah membebani pedagang kecil.

“DPRD Kota Bogor kembali menyampaikan, apa yang pernah diaspirasikan oleh para pedagang Blok F saat berdialog. Dewan minta agar ditunda relokasi sampai tahun depan atau jika harus masuk ke Pasar Kebon Kembang, pembayaran (DP) yang memberatkan ditunda,” kata Dadang.

Namun, pihak PD PPJ yang dipimpin Muzakir malah berdalih, keberadaan pedagang Kaki-5 di Blok F menyumbangkan banjir karena berada di atas saluran air.

“Yang membangun lapak-lapak tersebut adalah Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Bogor sebelumnya, Pak Anas. Jadi, bukan keinginan para PKL. Saya tahu banget, sebelum ada PKL di tempat itu, jalan-jalan di lokas tersebut sudah banjir. Jadi, ini karena salah tata kelola Pemkot Bogor. Kami, dewan, minta PD PPJ dan Dinas Koperasi UMKM tidak memaksakan dalam mengambil keputusan, dengan meminta pungutan DP (Rp20 juta.red). Sebab, sudah jelas, para PKL keberatan,” tegas Dadang.

Pada Kamis (21/1/2021) lalu, Walikota Bogor, Bima Arya meninjau progres pembangunan pasar tersebut.
Ia meminta pihak terkait untuk mendata kembali PKL Nyi Raja Permas. Karena, kios yang disiapkan hanya 115 kios, sedangkan PKL Nyi Raja Permas ada sekitar 200 pedagang.

Sementara, sebelumnya pada hari yang(yopi/sir)  sama, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi mengatakan, pemindahan Kaki-5 ke Blok F perlu proses penyesuaian dan mendengarkan keluhan-keluhan dari para pedagang Kaki-5 dulu.

Sebab, ketika dipindahkan para PKL pasti memiliki kesulitan memulihkan ekonomi di situasi pandemi ini.

“Terlebih yang jadi dasar utama adalah masalah DP hampir kurang lebih Rp20 juta, itu yang menjadi kendala mereka. Dalam situasi sulit seperti ini memang harusnya ada solusi dari hal tersebut,” ujarnya.  (yopi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *